
SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Sidang 3 Warga Cendana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi JPU, yang sebelumnya Majelis Hakim telah menolak Eksepsi Terdakwa dalam putusan sela yang berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026.
“Putusan Sela hakim PN Enrekang yang mengesampingkan Ketiga Terdakwa sebagai pejuang lingkungan, menjadi catatan serius Perma No 1 tahun 2023, hakim masih sering mengabaikan Perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Pendi, Walhi Sulsel. Rabu (19/08/2026).
Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Khairunasrillah, salah satu dari empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa menerangkan area tersebut sebenarnya adalah area rawan bencana. Sehingga tidak layak untuk dilakukan aktivitas pertambangan.
“Saya pernah kerja di Tata Ruang, tempat tersebut bukan untuk area pertambangan. Disana rawan bencana,” jelasnya di hadapan hakim
Ali Suryaji Kartono atau dikenal akrab dengan sebutan Angko, yang juga dihadirkan oleh JPU sebagai bagian dari saksi, membenarkan beberapa kali area tersebut terjadi bencana banjir.
“Sering banjir disana,” jelas Ali Suryaji Kartono yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Enrekang
Kuasa hukum terdakwa, sempat mengkonfirmasi kepada Ali Suryaji Kartono soal Perda RT/RW yang menegaskan Enrekang sebagai daerah rawan bencana. Namun, Angko sebagai anggota DPRD mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Kesaksian yang dilontarkan oleh dua orang saksi JPU ini, juga menegaskan sekaligus menerangkan sikap Warga Cendana termasuk ketiga terdakwa bahwa ada alasan mengapa tindakan penganiayaan ini terjadi. Bukan membenarkan tindakan penganiayaan tapi membenarkan alasan untuk melindungi lingkungan dari aktivitas tambang emas.
Warga sedari awal mengerti akan kondisi lingkungan yang seringkali mengalami banjir, dan sejak lama Warga Cendana telah melakukan penolakan atas aktivitas CV. Hadaf Karya Mandiri.
Namun, penolakan warga ini ditolak oleh Ali Suryaji Kartono selaku anggota DPRD Kabupaten Enrekang, yang pada faktanya penolakan yang terjadi semenjak akhir tahun 2025 bukan warga di Dusun Baba. Angko merasa, perlu melakukan negosiasi dengan warga agar daerahnya bisa ditambang.

Hal tersebut yang melandasi kedatangan Angko bersama dengan perusahaan tempo hari untuk masuk melangsungkan petambangan.
“Saya punya keluarga besar disana. Saya mau nego supaya bisa ditambang kebunnya warga,” ungkap Angko di persidangan
Sayangnya, pernyataan Angko di dalam persidangan sangat jauh dari kenyataan. Faktanya, sebagian besar masyarakat penolak tambang berasal dari Dusun Baba, tempat yang anggota legislatif dari Partai Hanura tersebut klaim tidak melakukan penolakan.

Angko juga mengabaikan bahwa warga yang setia mengawal persidangan hingga malam hari sebagian besar adalah warga Dusun Baba Kabupaten Enrekang.
“Dari awal, kami berkomitmen menolak tambang sejak akhir tahun lalu. Kami sudah lakukan petisi penolakan, ada 800 tandatangan. Sebagian besar dari Dusun Baba. Selama ini, warga juga aktif melakukan pengawalan sidang. Jelas itu sebagai sikap penolakan terhadap tambang,” ungkap Zul, salah satu Warga Cendana.
Dengan demikian, tindakan warga sebenarnya adalah bentuk kemuakan terhadap perilaku kesewenang-wenangan dalam proses pertambangan yang terjadi. Melalui sidang yang telah berlangsung juga menegaskan adanya dua kerjasama serta kepentingan yang ingin didapatkan baik itu dari perusahaan maupun Ali Suryaji Kartono selaku anggota DPRD Kabupaten Enrekang
“Tindakan warga harus dilihat sebagai akumulasi kekecewaan dan kemuakan terhadap politik pertambangan yang dipertontonkan oleh pemerintah dan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta hakim dan jaksa melihat tindakan ini sebagai bagian dari perjuangan warga untuk menjaga tanahnya tidak terjadi bencana.” tegas Ansar, kuasa hukum yang tergabung dalam KOBAR.
Alasan warga melakukan penolakan juga sangatlah berdasar, area yang menjadi konsesi tambang merupakan daerah rawan bencana. Ardi, salah satu terdakwa rumahnya bahkan bersebelahan dengan sungai. Jika tambang beroperasi, ketakutan terhadap bencana banjir dan longsor akan selalu menghantui.
“Siapa yang mau hanyut rumahnya? Ardi itu sangat rawan rumahnya terdampak bencana kalau tambang beraktifitas,” ungkap salah satu warga.
Laporan : Agen 015 Wildan






















