SPIONASE-NEWS COM,- ENREKANG – Puluhan warga mendatangi Polres Enrekang untuk melakukan desakan percepatan laporan polisi yang dilaporkan atas tindakan memasuki lahan tanpa hak oleh Ali Suryaji Kartono alias Angko Anggota DPRD Kabupaten Enrekang bersama dengan pihak perusahaan CV. Hadaf Karya Mandiri. Selasa (15/09/2026).

Sebelumnya proses ini telah dibiarkan tanpa kepastian hukum yang jelas, dimana sejak warga melaporkan kejadian pada 26 Maret 2026. Sampai pada tanggal 11 Agustus 2026 hingga saat ini proses laporan tersebut hanya berputar di tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pihak Polres Enrekang beralasan bahwa laporan Warga masih menunggu hasil pemetaan dan pengukuran (plotting) kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Namun, setelah hasil tersebut keluar pada 8 September 2026, Penyidik kembali beralasan bahwa mereka masih harus memeriksa dokumen izin dan  lingkungan CV. Hadaf Karya Mandiri, termasuk akan memanggil Muh. Yakkub Abbas selaku Direktur Perusahaan.

“Penyidik gagal memahami unsur pasal 277 KUHP, yang mana Terlapor tanpa hak masuk dan beraktivitas di atas tanah yang menjadi milik orang lain. Menurut Penyidik, Terlapor juga memiliki hak yang sama dikarenakan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai legitimasi aktivitas di atas tanah warga,” tutur Mirayati Amin, LBH Makassar.

Padahal, dari hasil plotting yang dilakukan ditemukan fakta bahwa lokasi yang menjadi tempat pengambilan sampel emas oleh perusahaan adalah benar lahan milik warga, sesuai dengan surat ukur sertifikat hak miliknya.

Hal ini mengindikasikan adanya ketidakpahaman penyidik Polres Enrekang terkait laporan yang dimasukkan. Sebagaimana fakta yang terjadi, bahwa Ali Suryaji Kartono alias Angko, berkawan selaku Terlapor dalam perkara ini.

“Pemahaman ini tentu berbahaya dan menjadi ancaman nyata terhadap warga lingkar tambang yang hari ini menghadapi pencaplokan tanah oleh perusahaan tambang CV. Hadaf Karya Mandiri, yang proses perizinannya tidak pernah melibatkan warga,” tambah Mira.

Sejak awal proses ini bergulir, Warga selaku Pelapor telah melampirkan bukti kepemilikan, berupa sertifikat atas lahan tersebut. Selain itu, tiga orang warga juga telah diambil keterangannya oleh Penyidik, terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Namun, setelah enam bulan lamanya kasus ini mandek, dengan alasan belum memenuhi unsur tindak pidana. Penyidik berkeras bahwa lahan yang dimaksud warga, juga terbit terdapat hak yang terbit bersamaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Hadaf Karya Mandiri.

Narasi seperti ini tentu menyesatkan, tidak hanya bagi warga Enrekang, tapi seluruh warga Lingkar tambang yang hari ini masih berjuang untuk mempertahankan tanah, rumah dan kebunnya.

“Apa alasan polisi menunda-nunda jalannya proses pemeriksaan laporan penyerobotan warga, jangan sampai ada permainan, kami curiga polisi tidak berani melakukan penegakan hukum terhadap pihak perusahaan, apakah sertifikat milik dan pemeriksaan di lapangan tidak cukup menjadi bukti penyerobotan, bagaimana bisa jika perusahaan memiliki izin bebas masuk ke lahan milik warga,” tutur Kasman Warga Dusun Baba, Cendana.

Tentu saja ini menjadi perhatian penuh bagi sejumlah Warga Cendana, Enrekang. Bagaimana mungkin hal ini berlangsung, diatas tanah milik Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik lalu terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tanpa sepengetahuan dan partisipasi pemilik lahan dan Warga.

Laporan Agen : 014 MWR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here