SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Dalam teknis pekerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan ruas Cakke-Baraka di kabupaten Enrekang pada tahun anggaran 2025. Diduga ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pengerjaannya, Rabu (07/10/2026).
Terlihat pada postingan Bupati di akun FB nya atas nama Muh Yusuf Ritangga. Pada saat itu Bupati mengunjungi proyek pekerjaan jalan Cakke – Baraka dan saat itu ada terlihat kejanggalan dalam teknis pelaksanaan proyek.

Dalam aturan ketika seorang bupati mengunjungi proyek maka pengawasan dan tanggung jawabnya melekat, jika melihat sesuatu yang ganjal maka harus di tegur.
Sebut Bahar yang juga akrab disapa Baba Banti, “bupati yang mengetahui ada keganjalan yang di lakukan, baik itu dilakukan oleh OPD atau rekanan yang dilaksanakan di kabupaten Enrekang, kenapa bisa pelanggaran seperti itu bisa terjadi tanpa ada teguran? atau orang-orang yang ada didekatnya tidak memberikan penjelasan atau memang juga tidak tahu?jangan sampai mereka ada di dekat bupati memberikan yang enak-enaknya saja tapi tidak mampu menegur jika ada yang kurang tepat.”
“Sesuai pasal 3 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah yang lalai atau sengaja membiarkan seseorang kerabat atau rekan dalam melakukan kegiatan yang melanggar aturan proyek bisa di kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana baik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.” Sambungnya.
Seharusnya kepala daerah dalam hal ini bupati harus tahu setiap kegiatan yang ada di daerahnya, mampu mencari informasi secara umum dan mampu memanfaatkan setiap dinas yang ada karena di situ sudah pasti ada yang ahli disetiap kerjaan sesuai peruntukannya.
“Dalam pasal 55 KUHP seorang Kepala Daerah atau bupati sengaja atau tidak sengaja membiarkan tindakan yang melanggar aturan atau memuluskan praktik yang berpotensi merugikan negara oleh bawahan atau kontraktor di anggap sebagai pihak yang ikut serta memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Bupati harus tahu dasar-dasar kerjaan lah,” Tegas Bahar.
Laporan Agen : 014 MWR

























