SPIONASE-NEWS.COM,–BOGOR– Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan 1 orang tersangka pembunuhan di Desa Kenangan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dengan modus sakit hati.
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 6 (enam) orang lainnya di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Rabu (10-10-2018)
Tindak pidana Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 ayat 3 dan atau 55 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 jam 09.00 WIB.
Setelah ditemukan mayat Laki – laki identitas (Asep/27) warga Kp. Panoongan RT 02/04 Ds. Kampung Sawah Kec. Rumpin Kab Bogor. Korban berpacaran dengan anak tersangka karena tidak direstui dan sakit hati Karena korban telah menyetubuhi anaknya, kemudian pada hari Rabu sekitar jam 16.00 WIB kakak dari Pacar Korban memancing datang korban untuk datang ke rumah tersangka, kemudian dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sekitar jam 02.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung.
Adapun identitas korban yaitu *Asep Bin Tamimi (ALM)* Umur 27 thn Alamat Kp. Panoongan Rt 02/04 Ds. Kampung Sawah Kec. Rumpin Kab Bogor
Tersangka (HS) warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng, (AR) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kab Pandeglang), (U) warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi, (J) warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, (BS) warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dan *(AM)* warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.
Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, 2 (dua) buah handphone, Palu (DPB).
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP.
Laporan : Agen 008 HI (Bgr)