STOP….Lawan Korupsi..!!!

SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng tampak didatangi digeruduk sejumlah awak Media Penggiat Anti Korupsi untuk menanyakan sikap kejaksaan terkait Kabar Putusan Bebas yang dijatuhkan Majelis Haklim PN Tipikor Makassar kepada terdakwa AZ dalam dugaan penyalahgunaan Anggaran DD/ADD Desa Patalassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng TA 2025. Senin (11/05/2026).

Kantor Kejaksaan Bantaeng

Dalam kesempatan tersebut, Melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Dwi Putra memberikan Keterangan, Bahwa terkait kabar Putusan Bebas yang dijatuhi terhadap terdakwa AZ adalah Tidaklah Benar, melainkan Putusan tersebut adalah Putusan Lepas/onslag van recht vervolging.

Bahwa artinya terhadap Dakwaan yang didakwakan JPU dalam persidangan, terbukti, namun majelis Hakim Menganggap bahwa perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan Administrasi, hal tersebut sejalan dengan amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Kamis 7/05/2025, dengan amar sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa A. Zaenal. S.Pd. tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;

2. Melepaskan Terdakwa A. Zaenal.S.Pd. oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan uang yang berasal dari Dana Desa Tahap pertama periode anggaran 2025 sejumlah Rp100.090.405(seratus juta Sembilan puluh ribu empat ratus lima rupiah) dan uang yang berasal dari Alokasi Dana Desa Tahap pertama periode anggaran 2025 sejumlah Rp29.545.000,00(dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp.129.635.405,00(seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima rupiah) ke dalam Rekening Kas Umum Desa Pattalassang pada Bank Sulselbar dengan Nomor 041-002000008139-0 dalam masa 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Memerintahkan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Pattalassang (Saksi Haeruddin) untuk mengembalikan uang sejumlah Rp.47.301.296,00(empat puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) yang merupakan uang pribadi Terdakwa dari Rekening Kas Umum Desa Pattalassang pada Bank Sulselbar dengan Nomor 041-002000008139-0 kepada Terdakwa; Dst…

Terhadap putusan, JPU setelah Putusan dibacakan menyatakan sikap “Pikir-pikir”, setelah melaporkan dan meminta petunjuk pimpinan terkait putusan tersebut, Pada Hari ini Senin 11 Mei, JPU telah menyatakan Sikap dengan Menempuh Upaya Hukum Banding terkait Putusan Lepas/Onslag yang diberikan Oleh Terdakwa AZ.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan “Kami Menghargai Putusan Yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam Perkara tersebut” Namun putusan akan kami pelajari setelah kami menerima Salinan Putusan dari Majelis Hakim, selanjutnya akan kami susun Memori Banding, hal tersebut sebagai wujud representasi komitmen kami dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Apalagi dalam satu amar putusan majelis terdapat perbedaan perspektif yang sangat substantif menurut JPU”

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwakan terhadap Andi Zaenal dengan pasal:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutan yang disampaikan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp100 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp635.852.003, Namun, majelis hakim justru berpendapat lain dengan Tuntutan JPU, sebuah keputusan yang dinilai Kejari Bantaeng perlu dikoreksi melalui jalur hukum yang tersedia.

Dana Desa dan ADD merupakan program strategis pemerintah pusat yang dialokasikan langsung ke desa-desa untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Setiap penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat laju pembangunan dan mengkhianati kepercayaan rakyat.

Putusan ini memicu perdebatan publik yang luas. Sebagian kalangan menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang tertegak jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah secara hukum. Namun, sebagian lain khawatir putusan ini akan menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Kejari Bantaeng menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak akan pernah surut, terlepas dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Laporan : Agen 022 Suarni/Agen 023 Ismail

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here