SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Sikap tertutup Pejabat dan Staf Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi media ini terkait proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, menimbulkan tanda tanya besar.

Tampak Staf Disnakertrans Prov.Sulsel pada bungkam saat di Klarifikas

Proyek yang menggunakan anggaran negara APBN bernilai miliaran rupiah itu kini disorot media karena diduga sarat dengan pelanggaran, mulai dari aspek administrasi hingga potensi dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan “Peningkatan Jalanan Desa” yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025. Lokasi kegiatan berada di wilayah UPT Huntea, Kabupaten Bantaeng.

Sumber pendanaan proyek disebut berasal dari APBN, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.180.433.000,- (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah). Sedangkan waktu pelaksanaan tercantum selama 75 hari kalender, terhitung sejak 8 Oktober hingga 24 Desember 2025.

Adapun pihak pelaksana kegiatan adalah CV. Aliah Cipta Konstruksi, sementara pengawasan teknis tercantum dilakukan oleh PT. Annur Consultant.

Informasi ini menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan proyek strategis yang sepenuhnya menggunakan dana negara dan wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat lintas instansi.

Namun demikian, dari hasil penelusuran media ini di lapangan, kondisi fisik pekerjaan menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kualitas rabat beton, kesesuaian spesifikasi teknis, serta sistem pengawasan proyek.

Temuan awal ini menjadi alasan utama media ini melakukan konfirmasi kepada Disnaker Provinsi Sulsel sebagai instansi penanggung jawab program tersebut

Tim media ini bersama beberapa awak Media mendatangi langsung kantor Disnaker Provinsi Sulsel di Makassar untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Ketenagakerjaan terkait peran pengawasan ketenagakerjaan dalam proyek tersebut. Namun pejabat yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat.

Salah seorang staf Disnaker bernama Iwan menyampaikan bahwa Kabid Ketenagakerjaan Andi Resi sedang berada di luar kota. Upaya lanjutan untuk meminta sambungan komunikasi melalui telepon tidak mendapatkan respons.

Teman Media bahkan diarahkan berpindah ke ruangan lain tanpa kejelasan substansi, yang dinilai sebagai bentuk penghindaran konfirmasi.

Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

1. Pasal 3 huruf a dan b, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses kebijakan publik dan mendorong transparansi penyelenggaraan negara.
2. Pasal 52, yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik.

Indikasi Pelanggaran Administrasi Pemerintahan

Tidak kooperatifnya Pejabat dan staf Disnaker Provinsi  Sulsel juga berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain:
1. Pasal 10 ayat (1) tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi asas keterbukaan dan akuntabilitas.
2. Pasal 17, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Penghindaran klarifikasi atas proyek APBN bernilai miliaran rupiah ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi. Apalagi bapak Presiden Prabowo sudah memerintahkan semua Kementerian sampai kebawah-bawahnya untuk transparan kepada publik, apalagi kalau menyangkut penggunaan anggaran APBN.

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Lemahnya Pengawasan

Ketidaksesuaian antara informasi di papan proyek dan kondisi faktual di lapangan memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi teknis, administratif, maupun pengawasan. Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal ini berpotensi melanggar:

1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
2. Pasal 3 UU Tipikor

Media Akan Beritakan Pelanggran Hukum

Karena tidak mendapatkan klarifikasi resmi dan melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, tim media menyatakan akan membawa temuan ini dan akan mengklarifikasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendorong dalam pemberitaan.

1. Pemeriksaan fisik pekerjaan,
2. Audit administrasi dan keuangan,
3. Penelusuran alur kewenangan dan pengawasan proyek.

Tanggung Jawab Publik Dipertanyakan

Proyek peningkatan jalan desa dengan anggaran Rp2,18 miliar dari APBN seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sikap bungkam Pejabat dan Staf Disnaker Provinsi Sulsel justru memperkuat kecurigaan kepada publik bahwa terdapat persoalan serius yang belum diungkap.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Laporan : Agen 022 Suarni/Agen 023 Ryan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here