SPIONASE-NEWS.COM, – BANTAENG – Untuk meningkatkan perhatian masyarakat akan kebersihan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah Bantaeng, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng memberlakukan retribusi sampah dengan berbagai ketentuan, Selasa (15/1/2020).

Andriadi SM

Sejumlah masyarakat belum memahami, sehingga mengundang polemik di tengah masyarakat, misalnya pada Selasa 14 Januari 2020 kemarin, seorang pedagang Martabak didatangi seseorang yang kemudian menyerahkan karcis.

“Karcis apa itu pak? Parkir atau karcis pajak pendapatan?” tanya pedagang itu pada orang yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. Jawabnya singkat, “Ini karcis dari lingkungan hidup, untuk sampah.”

Lebih lanjut orang itu menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut sudah berlaku lama.

Saat dikonfirmasi oleh Media Online Nasional Spionase-News.Com, Kasi Sarana Dan Prasarana Bidang Kebersihan Dan Pertamanan DLH Kabupaten Bantaeng Andriadi, SM., di ruang kerjanya menyatakan dalam hal pelaksanaan kinerja lingkungan kebersihan berdasarkan perda tahun 2011 nomor 9 dimana tercantum beberapa aturan di dalamnya, baik jasa angkut sampah terhadap toko, warung dan lain-lain, semuanya itu berupa retribusi dengan bebagai jenis nama usahanya.

“Termasuk sampah rumah tangga, itu sedikit hanya Rp 3000 perbulannya, kecuali kalau banyak itu ada lebih bayarannya; misalnya sampah yang susah diangkut, berat dan banyak itu beda harga semua ada tertera dalam daftar perda,” tambah Andriadi.

“Jadi dari sekian banyak kolektor sampah yang kami tugaskan, semuanya ada pakai karcis dan itu pun setelah perbulannya kumpul maka di setor ke dispenda. Itulah kinerja para kolektor lingkungan hidup, ada yang bertugas malam dan siang. Tetapi sekarang ini, kami selalu siaga terus, sebab musim kencang angin dan hujan, baik lampu-lampu di jalan sebagian ada yang terputus maka semua itu kami benahi,” jelas Andriadi sekaligus menjawab polemik di tengah masyarakat yang baru menyadari bahwa jasa angkutan sampah di Bantaeng telah menggunakan karcis retribusi.

Laporan : Agen 022 Suarni
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here