

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Senin (09/03/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Ia ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Dikutip dari halaman website Kejati Sulawesi Selatan, Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Hari ini kami resmi menahan lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Dari nilai proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik mark-up harga dan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Selain lima tersangka yang ditahan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit,” jelas Didik.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah menjalankan serangkaian proses penyidikan intensif. Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB bahkan diperiksa selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka sejak 30 Desember 2025.
Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Hingga kini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Laporan : Agen 024 Arie Laupa

























