SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia yang terdiri dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dan Aliansi Mahasiswa Barru Jakarta (AMHBJ) serta Gerakan Mahasiswa Jakarta telah bertemu dan membahas beberapa isu Daerah di Kabupaten Barru. Rabu (11/01/2023).

Menghasilkan tinjauan hukum yang menurunya benar-benar harus ditindaklanjuti sesegera mungkin karena bersifat penting untuk dilakukan tindakan preventif ataupun represif.

Pada Hari ini Sabtu 24 Desember 2022, Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia yang terdiri dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dan Aliansi Mahasiswa Hukum Barru Jakarta (AMHBJ) serta Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ) telah bertemu dan membahas beberapa isu Daerah di Kab. Barru.

Dan menghasilkan tinjauan hukum yang benar benar harus ditindaklanjuti sesegera mungkin karna bersifat penting untuk dilakukan Tindakan preventif ataupun represif.

Adapun daftar isu beserta tinjauan hukum dibahas sebagai berikut :

Mobil Dinas Jabatan Bupati Kabupaten Barru, Bahwasanya dengan adanya Tender Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Bupati Barru (Toyota Landcruiser VXR) dengan kode tender 2793619 yang dibuat tanggal 7 November 2022 dengan nilai pagu paket Rp. 2.650.000.000 (Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) menggunakan sumber dana APBDP yang saat ini tender sudah selesai dengan keluarnya CV. Carlo Rubianto sebagai Pemenang Tender.

Bahwasanya dengan selesainya tender tersebut Langkah preventif sudah terlambat yang kemudian keluar opsi represif mengingat bahwa pergerakan kawan-kawan organisasi daerah telah menyuarakan pada tanggal 14 Desember 2022 dan hingga saat ini belum ada tanggapan ataupun pembatalan tender.

Bahwasanya dalam Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwasanya kendaraan perorangan dinas dengan jabatan Bupati untuk kendaraan jenis jeep maksimal kapasitas 3.200 cc dan untuk kendaraan jenis sedan maksimal kapasitas 2.500 cc. Sedangkan, Mobil (Toyota Landcruiser VXR) masuk Dalam kategori mobil SUV (perpaduan Sedan dan Jeep) yang ditenderkan oleh PEMDA Kab. Barru memiliki kapasitas 3.346 cc.

Bahwasanya dengan ketidaksesuaian implementasi aturan Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dengan pengadaan yang telah dilakukan oleh Pemda Kab. Barru. Dengan hal tersebut kami menduga Bupati Barru Bapak Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. menyelewengkan jabatan untuk kepentingannya sehingga dapat dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun daftar isu beserta tinjauan hukum dibahas sebagai berikut :

  1. Mobil Dinas Jabatan Bupati Kabupaten Barru Bahwasanya dengan adanya Tender Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Bupati Barru (Toyota Landcruiser VXR) dengan kode tender 2793619 yang dibuat tanggal 7 November 2022 dengan nilai pagu paket Rp. 2.650.000.000 (Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) menggunakan sumber dana APBDP yang saat ini tender sudah selesai dengan keluarnya CV. Carlo Rubianto sebagai Pemenang Tender

Hasil kajian Aliansi: Dengan selesainya tender tersebut langkah preventif sudah terlambat yang kemudian keluar opsi represif mengingat bahwa pergerakan kawan-kawan organisasi daerah telah menyuarakan pada tanggal 14 Desember 2022 dan hingga saat ini belum ada tanggapan ataupun pembatalan tender.

Dalam Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwasanya kendaraan perorangan dinas dengan jabatan Bupati untuk kendaraan jenis jeep maksimal kapasitas 3.200 cc dan untuk kendaraan jenis sedan maksimal kapasitas 2.500 cc. Sedangkan, Mobil (Toyota Landcruiser VXR) masuk Dalam kategori mobil SUV (perpaduan Sedan dan Jeep) yang ditenderkan oleh PEMDA Kab. Barru memiliki kapasitas 3.346 cc.

Adanya ketidaksesuaian implementasi aturan Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dengan pengadaan yang telah dilakukan oleh PEMDA Kab. Barru.

Atas dasar itu, Aliansi menduga Bupati Barru Bapak ir. H. Suardi Saleh, M.Si. menyelewengkan jabatan untuk kepentingannya sehingga dapat dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Drg. H. Hasnah Syam, MARS. (Isteri Bupati) sebagai anggota DPR RI dan juga merangkap sebagai Ketua PKK

Hasil kajian Aliansi: Ibu Hasnah Syam telah dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2019 untuk periode 2019 – 2024. Kemudian Bapak Suardi Saleh terpilih menjadi Bupati Barru pada Tahun 2021.

Bahwa menimbang dalam Permendagri No. 36 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dalam pasal 6 TP PKK Kabupaten dipimpin oleh Isteri/Suami Bupati/Walikota dalam hal ini yang menjadi Ketua TP PKK adalah Isteri Bupati secara Ex Officio.

TP PKK adalah Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dibawah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dimana Lembaga PKK mendapat anggaran dari APBD yang menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, dalam UU Tentang MD 3 dalam Bagian ke empat belas tentang larangan dan sanksi anggota DPR pada pasal 236 Ayat 1 bagian c disebutkan bahwa, “ Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

PKK adalah Lembaga yang didanai oleh APBD berdasarkan penjelasan Undang undang yang telah disebutkan diatas, maka dari itu kami beranggapan bahwa hal itu telah melanggar Pasal 236 Ayat 1 bagian c dan karena itu dapat dikenakan Pasal 237 Ayat 2 dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

Bahwa dari dasa- dasar tersebut Aliansi Mahasiswa Hukum Barru Jakarta (AMHBJ) memohon kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI agar segera menindaklanjuti hal ini.

Selain dari hal itu, Aliansi memohon KPK-RI untuk menyelidiki adanya dugaan penyimpangan double anggaran antara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai DPR RI dengan anggaran operasional sebagai Ketua PKK.

  1. Penyalahgunaan Dana Insentif Imam masjid dan Guru Mengaji senilai 900 Juta di Kabupaten Barru

Hasil kajian Aliansi: Telah terjadi kasus yang merugikan kerugian negara senilai Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Dan saat ini kasus tersebut telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan satu orang ASN di Bagian Kesra.

Dengan ini kami juga memohon KPK-RI dan Kejagung RI untuk mengawal kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat didalam kasus Tersebut.

Dengan hal-hal tersebut Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Menuntut :
– Meminta kepada KPK-RI untuk memeriksa Bupati Kabupaten Barru Bapak Suardi Saleh dan Isterinya ibu Hasnah Syam.
– Meminta Kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mencopot ibu Hasnah Syam sebagai anggota DPR RI.
-Meminta kepada KPK-RI dan Kejagung RI untuk tetap mengawal kasus korupsi dana insentif Imam Masjid dan Guru Mengaji.

Laporan : Agen 079 Rijal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here