SPIONASE-NEWS.COM,- TAKALAR – GMPK desak pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Takalar Provinsi Sulsel, untuk secepatnya memberhentikan Anggota Dewan berstatus terdakwa, Amiruddin Mami, Kamis (31/10/2019)

Anggota DPRD, Amiruddin Mami (Partai PDIP)

Amiruddin Mami dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpilih untuk ke dua kalinya di daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Takalar.

GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) yang dibina mantan Komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Irjen Pol (Purn) Bibit Samad Rianto, terus mendorong masyarakat agar bersama-sama memerangi korupsi di tanah air tercinta Indonesia.

Sekjen GMPK, Ismail Tato

Gerakan melawan koruptor juga getol dilaksanakan di Takalar, Sekjen GMPK Takalar Ismail Tato, menyoroti status terdakwa Amiruddin Mami yang sudah lama ini, tetapi tidak ada tindakan oleh pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Takalar.

Ismail Tato mengatakan, terkait adanya anggota DPRD terpilih yang menyandang status terdakwa dalam kasus pidana umum atau pidana khusus (Ijazah Palsu) maka seharusnya diberhentikan sementara karena aturan hukum sudah sangat jelas mengatur hal tersebut.

“GMPK tidak perlu komentar terlalu jauh karena regulasinya sudah sangat jelas mengatur hal tersebut,” ucap Ismail Tato yang pernah menjabat Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (HIPERMATA).

Lanjut Ismail Tato menjelaskan, pasal 200 ayat (1a) dan ayat (4) Undang-undang 23 tahun 2014, menyebut anggota DPRD kabupaten/ kota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Ayat (4) anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

Sejak berita ini di naikkan, belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, dalam hal ini Amiruddin Mami dan Pimpinan DPRD Takalar yang memahami dugaan kasus ini.

Laporan : Agen 083 Subair (Tkl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here