
SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU SULSEL – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Barru (PDM Barru) menyampaikan kekecewaan mendalam dan protes keras menyusul insiden penghadangan pelaksanaan Shalat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H yang dialami warga Muhammadiyah.

Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, di mana aparat setempat dituding membiarkan pelanggaran hak konstitusional, Jum’at (20/03/2026).
Kronologi dan Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Kejadian bermula saat jamaah Muhammadiyah berencana menunaikan ibadah shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Nurul Tajdid, yang secara sah merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasar Akta Ikrar Wakaf. Namun, sekelompok warga Coppo nekat melakukan penghadangan secara sepihak.
Tindakan ini jelas melanggar beberapa landasan hukum penting, antara lain:
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan beribadah bagi setiap warga negara.
UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 175 KUHP (Penyesuaian KUHP baru Pasal 303) terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan, dengan ancaman pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara yuridis, tindakan menghalangi kegiatan ibadah di tempat yang sah secara hukum bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum yang bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Kritik Keras Terhadap Pemerintah Setempat
PDM Barru sangat menyayangkan sikap Camat Barru dan Lurah Coppo yang, alih-alih melindungi hak warga Muhammadiyah dan aset sah mereka, justru tidak memberikan solusi efektif dan meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegas Drs. H. Akhmad Jamaluddin, Ketua PDM Barru.
M. Rijal B. Akmal, S.H, selaku Kabid Hukum dan Hak Asasi Manusia PDPM Barru, menegaskan bahwa penghadangan ini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius. Ia menekankan bahwa negara, melalui aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Ketika aparat negara yang hadir di lokasi justru meminta pihak yang memiliki hak sah untuk membubarkan diri, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap tindakan melawan hukum. Ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan dan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” jelas M. Rijal B. Akmal, S.H.
Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran ini, maka akan dievaluasi dari perspektif tanggung jawab administratif, bahkan bisa berujung pada konsekuensi hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Supremasi hukum harus ditegakkan. Jika aset telah sah secara hukum dan kegiatan ibadah dilindungi konstitusi, maka tidak ada alasan pembenaran bagi tindakan penghadangan. Kami membuka ruang penyelesaian dialogis, namun jalur hukum tetap menjadi opsi konstitusional yang akan ditempuh demi kepastian dan perlindungan hak,” tambahnya.
Desakan Kepada Bupati Barru
Melihat insiden ini, PDM Barru mendesak:

Bupati Barru agar segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan dan memberikan jaminan keamanan permanen bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola asetnya.
Evaluasi Kinerja aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan, perlindungan kerukunan umat beragama, dan penegakan hukum.
Menegaskan Jalur Hukum
PDM Barru menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa hak-hak persyarikatan tetap tegak dan tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi intoleransi di Kabupaten Barru.
Demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik, warga Muhammadiyah akhirnya mengambil inisiatif meninggalkan lokasi dan berpindah ke Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Tanete Rilau, agar tetap dapat menunaikan Salat Idul Fitri tepat waktu.
“Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami memiliki bukti hukumnya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” pungkas Drs. H. Akhmad Jamaluddin.
Laporan : Tim 007 SP






















