SPIONASE-NEWS.COM,- PAREPARE – Kembali Bank besar plat merah yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Parepare kembali di duga menipu nasabahnya sejak tahun 2020, seperti juga yang pernah terjadi di BRI Cabang Kabupaten Barru dengan raibnya Agunan Sertifikat senilai Rp. 500 juta tahun 2018 silam, hal inilah yang kembali membuat masyarakat tidak percaya dengan bank BRI, dan akhirnya mendatangi dan menyeruduk dengan aksi damai di kantor BRI Cabang Parepare yang berada di bilangan jalan stadion Andi Makassau Parepare, pada hari Rabu (27/12/2023).

Kantor BRI Cabang Parepare di jaga ketat aparat Kepolisian saat aksi Demo LSM Lingkar Hijau

Ketua LSM Lingkar Hijau, Iqbal Rahim Gani bersama perwakilan keluarga dan sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Cabang Kota Parepare. Aksi tersebut merupakan tindaklanjuti atas keluhan keluarga Lajodding yang merupakan nasabah kredit KUR di BRI. Hanya Skema KUR senlai Rp25 Juta yang telah dilunasi tahun 2020, dimana BRI Cabang Parepare diduga gelapkan agunan Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 1 Hektar dengan nilai miliaran rupiah, Ungkap Karaeng Caddi alias IRG.

Pasalnya, kendati pihak keluarga melalui anaknya telah melunasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 25 juta melalui BRI Unit Lakessi sejak pertengahan tahun 2020. Namun ketika diminta Sertifikat Hak Miliknya (SHM) raib entah kemana, dimana luas tanah tersebut seluas kurang lebih 1 hektare yang digunakan sebagai agunan di BRI justru dinyatakan hilang.

Ibu Astuti Korban dan pemilik Sertifikat yang raib di BRI Cabang Parepare bersama IRG

Ketua LMR-RI Komwil Sulsel Andi Idham J,Gaffar, SH.MH yang dimintai tanggapannya atas kasus ini, mengatakan bahwa Dana KUR yang seyogya telah di programkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi – Ma’ruf bagi masyarakat kecil dengan syarat tanpa agunan atau jaminan, atas subsidi langsung sesuai kebijakan KUR Periode Skema Subsidi Bunga/Marjin dari tahun 2015 sampai tahun 2020, dengan bunga 6% efektif per tahun melalui Peraturan Pemerintah Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 tahun 2019, yang semestinya dengan jaminan adalah usaha dan tidak diperlukan jaminan atau agunan tambahan seperti sertifikat tanah (SHM), KUR ini dimana dialokasikan dari dana APBN dan/atau APBN-Perubahan, ini pelanggaran besar, Jelas Pengacara LMR-RI ini.

Andi Idham menambahkan, Apa yang telah terjadi ini bank BRI cabang Parepare, telah menodai niat pemerintah yang telah di programkan untuk rakyatnya utamanya di sektor UMKM, justru rakyat di persyaratkan dengan menyimpan agunan sertifikat tanah, malah menjadi buntung dengan raibnya sertifikat tanah tersebut, ini jelas BRI Cabang Parepare telah langgar Peraturan Menko Perekonnomian RI No.8 Tahun 2019, apalagi ketika itu kita lagi kena masa pandemi Covid 19 yang diberi keleluasaan bagi debitur kredit mikro, utamnay usaha kecil dan masyarakat kurang mampu, LMR-RI siap turun dan kawal kasus ini bersama LSM Lingkar Hijau, kalau perlu kita laporkan di polisi kasus Penggelapannya, seperti yang pernah terjadi di BRI Cabang Kabupaten Barru tahun 2018 silam, Ungkapnya.

Pihak staf BRI Cabang Parepare menerima Pihak aksi Demo dan pihak korban

Menurut Bu Astuti, Dia sudah melunasi pinjaman tersebut sejak 3 tahun lebih, tapi pihak BRI cabang Parepare belum mengembalikan sertifikat agunannya karena sertifikat tersebut dinyatakan hilang. Dan hanya janji-janji palsu yang sering disampaikan pihak BRI, yang katanya akan dikembalikan, tapi nyatanya hingga saat ini belum ada fisiknya sama sekali,”jelasnya, yang diamini Iqbal Rahim Gani .

Menurut IRG, kerabat dan keluarga besar dari Lajodding warga Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki mendesak dan meminta Bank BRI cabang Parepare untuk segera mengembalikan sertifikat tersebut, kalau tidak akan ada gelombang aksi demo lagi ke kantor BRI atau sekali ke kantor wilayah di Makassa, tegasnya..

Iqbal menambahkan, “bahwa pinjaman awalnya dari BRI Unit Lakessi, lalu dipindahkan ke BRI Unit Perumnas sesuai zona wilayah warga yang mengajukan program KUR. Tapi setelah dilunasi, sertifikat tak dikembalikan, ini kan sangat aneh,” tutupnya.

Pihak BRI pada saat pertemuan menjanjikan akan mencari Sertifikat tanah tersebut dan management BRI Unit Perumnas menandatangani surat yang di tandatangani Kepala Unit BRI Perumnas atas nama ibu Rosdiana dan diketahui oleh Manajer Bisnis Mikro Zaenal Ridwan, dan mereka meminta waktu sampai dengan tanggal 07 Januari 2024 untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara Pimpinan Cabang BRI Parepare, diduga menghindari para aksi demonstrasi dari LSM Lingkar Hijau bersama keluarga nasabah serta wartawan, dan salah seorang staffnya mengatakan beliau tidak bisa diganggu dan dimintai keterangan dengan alasan beliau lagi rapat “zoom” dengan pimpinan wilayah.

Laporan : Agen 044 Neyla

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here