SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung dapat dilakukan secara Online buka http//SIMBG.pu.go.id

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Toraja Utara Harli P belum lama ini menuturkan setelah melakukan pendaftaran periksa email masuk anda dan klik Veryfikasi. Minggu (01/05/2022).
Sebelumnya Klik Daftar, maka panduan dilihat isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi yang telah didaftarkan lalu isi kode keamanan sesuai dengan gambar tertera dan klik masuk . ” Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun lalu klik Simpan, jelasnya.
Lanjut Harli, setelah pemilik akun klik Simpan selanjutnya klik menu tambah untuk memulai permohonan PBG kemudian lengkapi dokumen persyaratan yang diminta, dokumen diupload dalam bentuk fdf ” Pastikan data yang telah diisi sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data tersebut”, Ungkapnya.
Seraya menambahkan, Sistim informasi Managemen Bangunan gedung adalah sistim elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggara PBG. “Dasar hukum Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 16:tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung”, Tutupnya.
UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja berubah yang sebelumnya undang undang izin mendirikan bangunan (IMB) sekarang menjadi Persetujuan Bangunan gedung (PBG) .Bagi msy baik perorangan yg mau untuk mendapatkan izin PBG bisa mengurus melalui sistim meskipun berada dirumah,Tutupnya.
Laporan : Agen 027 Saldi