SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 500/XII/2023 tentang Ketertiban Menjelang Kegiatan Tahun Baru 2024.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, salah satu poin menerangkan tentang larangan seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi jelang Tahun Baru.

Merespon hal tersebut, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si pun mendukung penuh Surat Edaran Bupati Toraja Utara yang dimaksud.

Larangan pengoperasian dimaksud berlaku pada seluruh tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol dengan fasilitas musik bersuara keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum, jelasnya.

Tak hanya sampai disitu, pada Sabtu (30/12/2023), Kapolres Toraja Utara pun bahkan memberikan penekan sebagai berikut :

  1. Semua tempat Hiburan Malam (Karoke dan Cafe) yang biasa menjual minuman keras beralkohol ditutup sementara waktu pada malam tahun baru,
  2. Bagi hotel dan restoran ataupun sejenisnya yang biasa tidak menjual minuman beralkohol, diperbolehkan membuka usaha sepanjang menjaga ketertiban umum dengan memperhatikan parkiran kendaraan pengunjung demi kelancaran arus lalu lintas,
  3. Larangan penjualan dan penggunaan petasan (ledakan) yang dapat mengganggu kekhidmatan selama kegiatan Ibadah di Gereja dan ketertiban lingkungan sekitarnya,
  4. Dilarang berkendara di jalan secara ugal ugalan (tidak berkeselamatan) yang dapat mengakibatkan kecelakaan hingga merugikan diri sendiri dan membahayakan pengendara lain ataupun pejalan kaki.

Dengan adanya Surat Edaran Bupati didukung Penekanan Kapolres, diharapkan malam pergantian tahun bisa menjadi momen yang lebih berkesan untuk dilewati bersama dengan Keluarga, Sanak Saudara, ataupun para sahabat tentunya dengan mengedepankan semangat menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Mari Kita bersama jadikan momen malam pergantian tahun 2023 menuju tahun 2024, menjadi awal semangat baru yang lebih baik”, tutupnya.

Laporan : Agen 027 Saldi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here