
SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan proses penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan Siaran Pers dengan Nomor: B-/P.4.17/Fd.2/07/2025 digelar Kejaksaan Negeri Bantaeng dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H dan Kasi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H., Selasa (15/07/2025).

Pukul 13.40 Wita di Aula Adhyaksa Kantor Kajari Bantaeng, Tersangka yang ditetapkan pada kasus ini, yaitu AZ (46) selaku Pj Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025, Camat Tompobulu periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2025 (ASN Pemerintah Kabupaten Bantaeng).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025
Guna mempercepat proses Penyidikan terhadap Tersangka AZ, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 03 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Penahanan tersebut dengan alasan dari Tim Penyidik Kejari Banateng bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan tersangka ‘AZ’ diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujar Kajari Bantaeng.
Tim Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.
Adapun Kronologi singkat perkara ini, yaitu:
Berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.175.174.000,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.275.360.000,- dengan jumlah Rp.2.450.534.000.-“.

Pada tanggal 08 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp.705.104.400,- yang kemudian ditarik pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ dengan cara: Rp.205.000.000,- diserahkan secara tunai dan Rp.500.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi AZ”.
Pada Juni 2025, dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.510.144.000, dan atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.200.000.000,- pada tanggal 5 Juni 2025 dan sebesar Rp.300.000.000,- pada tanggal 11 Juni 2025 yang selanjutnya langsung diberikan secara tunai kepada AZ.
Total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp.1.205.000.000,-.
Padahal pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan: “Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan melalui Rekening Kas Desa pada Bank Sulselbar cabang Bantaeng.
Perbuatan Tersangka AZ melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dengan paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000″.
Kejadian sebelumnya membuat heboh satu desa dan Kecamatan Tompobulu di Bantaeng yaitu :
Andi Zaenal Sofyan pernah memecat 73 aparat Desa Pattallassang secara serentak.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa tertanggal 28 Mei 2025, atau hanya berselang dua minggu setelah dirinya dilantik sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang pada 8 Mei 2025.
Dalam surat keputusan itu, Andi Zaenal mengungkapkan tiga alasan utama dibalik kebijakan massifnya.
Pertama, perlu dilakukan revitalisasi struktur staf desa demi mengoptimalkan kinerja aparat desa.
Kedua, kebijakan itu disebut sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintahan desa. Kedua, kebijakan itu disebut sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintahan desa.
Ketiga, keputusan diambil agar memiliki dasar hukum yang sah melalui penetapan resmi Kepala Desa.
Surat keputusan itu sempat viral dan memicu kegaduhan di Desa Pattallassang.
Sejumlah aparat desa yang merasa terdampak atas pemberhentian itu bahkan bereaksi keras dan menyegel Kantor Desa Pattallassang sebagai bentuk protes atas keputusan yang dianggap sepihak dan mendadak.
Andi Zaenal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penguasaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar.
Atas kejadian ini Tersangka Andi Zaenal Sofyan (AZ) yang pernah menjabat Pj Kepala Desa Pattalasang yang saat ini sebagai Camat Tompobulu Kabupaten Bantaeng akhirnya tidur di dalam jeruji besi sambil menunggu sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar untuk ditentukan nasib selanjutnya.
Laporan : Agen 022 Suarni/Agen 023 Ryan

























