SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, membuka peluang kepada kader PAN Luwu Utara guna melakukan fit and propertest bakal calon bupati sebagai salah satu tahapan dalam mendapatkan rekomendasi dari partai.

Hal itu tergambarkan saat Bendahara DPD PDIP Sulsel, Esra Lamban bersama sejumlah pengurus dan fungsionaris menerima Ketua DPD PAN Luwu Utara, Karemuddin saat melakukan fit and propertest di Kantor DPW PDIP Sulsel, jln Gunung Bawakaraeng Makassar, Sabu (15/06/2024)

Esra Lamban dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kedatangan Ketua DPD PAN Lutra itu untuk memenuhi undangan fit and proper test di kantor PDIP Sulawesi Selatan.

“Kami atas nama jajaran pengurus DPD PDIP Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kedatangan Bapak Karemuddin, dalam memenuhi undangan kami,” kata anggota DPRD Sulsel terpilih 2024 itu.

Suami anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Sartje Bandaso itu menambahkan bahwa kedatangan Ketua DPD PAN Lutra ini merupakan salah satu wujud keseriusan bersama PDIP untuk membangun daerah Luwu Utara.

Sementara itu, Karemuddin yang ditemui usai kegiatan tersebut mengungkapkan kedatangannya di DPD PDIP Sulsel ini, selain mengikuti fit and proper test juga adalah bukti, kesungguhan mengajak PDIP berkoalisi bersama dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada perhelatan pemilihan serentak kepala daerah, yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

“Kami serius ingin maju pada perhelatan Pilkada serentak 2024, dan kami mengajak PDIP untuk bersama dengan kami dalam mengusung pasangan calon untuk memenangkan perhelatan tersebut, dalam menata Luwu Utara lebih baik kedepan”. ungkap Wakil Ketua DPRD Lutra ini.

Selain berdiskusi dan dialog dengan pengurus DPD PDIP Sulsel, dirinya juga melakukan penandatanganan fakta integritas sebagai bakal calon bupati luwu utara periode 2024 -2029, yang disaksikan oleh pengurus dan fungsionaris DPD PDIP Sulsel.

Untuk diketahui bahwa syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, minimal memiliki 7 kursi di DPRD. Hal ini sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. Dan untuk perolehan kursi, pada pemilihan legislatif Februari 2024 lalu, PAN berhasil meraih 6 kursi dan PDIP memperoleh 1 kursi.

Laporan : Agen 023 Arie

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here