Bulukumba, Spionase-news.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menyampaikan hasil penelitian administrasi, Jumat 17 November 2017 sekira 09.30 Wita, di Hotel Agri, Jalan. R. Suprapto, Kab. Bulukumba.

Acara tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol Tingkat Kabupaten Bulukumba Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Tampak hadir antara lain Awaludin (Komisioner KPUD Bulukumba), Ambar Rusnita (Komisioner KPUD Bulukumba), Hasanuddin Salasa (Komisioner KPUD Bulukumba), Muh. Ashar (Staf Panwaskab. Bulukumba) dan Darmawan (Kasubag Hukum KPUD) dan 25 orang Pengurus Parpol seKab. Bulukumba

Pada kesempatannya, Komisioner KPUD Bulukumba Hasanuddin Salasa mengatakan bahwa penyampaian hasil penelitian administrasi dari KPUD nantinya akan dilakukan perbaikan oleh Partai Politik selama dua Minggu

Selain itu, penyampaian hasil penelitian administrasi merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yaitu pendaftaran Parpol dan ditindaklanjuti oleh KPUD untuk diverifikasi.

“Untuk itu Parpol hendaknya memahami kerja KPUD dalam melakukan verifikasi, apabila Parpol menginginkan penjelasan, KPUD siap memberikan penjelasan sedetail mungkin terkait proses verifikasi tersebut,” ujar Hasanuddin.

Sebelumnya, lanjut dia,  pada 17 Oktober sampai 15 November 2017 lalu, KPUD telah melakukan penelitian Administrasi terhadap Parpol yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan. Tetapi didapati masih ada keanggotaan yang ganda terutama masih masih adanya ASN, TNI/Polri dalam keanggotaan Parpol.

“Jadi masih banyak kami temukan keanggotaan parpol yang ganda itu harus diperbaiki,” imbuhnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Ambar Rusnita yang juga merupakan komisioner KPUD Bulukumba mengatakan bahwa KPUD banyak memiliki tugas sehingga diharapkan para Parpol serius dalam melakukan perbaikan sehingga tidak merepotkan KPUD.

Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi oleh KPUD dalam melakukan verifikasi administrasi terutama banyak ditemukan kegandaan, dan masih adanya ASN, TNI/Polri dalam keanggotaan Parpol sehingga dibutuhkan perbaikan sebagai syarat untum menjadi peserta partai pemilu kedepannua.

“Perbaikan dokumen persyaratan dilakukan hanya pada dokumen yang belum bersyarat atau tidak bersyarat,” pungkasnya.

Diketahui, usai acara penyampaian hasil penelitian administrasi, selanjutnya dilakukan Sosialisasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bulukumba.

Editor : Hr*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here