SPIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar menolak Eksekusi yang telah direncanakan Pihak Pengadilan Negeri Makassar di jalan perintis kemerdekaan kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (12/12/2019).

Juhardi Joe Direktur LKBHMI Cabang Makassar Menolak Eksekusi karena diduga dasar eksekusi tersebut lemah dasar hukumnya, karena hanya berdasarkan putusan Verstek tahun 98 sementara ada putusan Makahmah Agung pada tahun 2005 yang menjadi dasar pendampingan kami dan bukan hanya itu lahan Masyarakat yang rencananya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar masing-masing memiliki sertifikat hak milik ( SHM ) No. 21946, 20395, 20397, 20396, 20398, 22977, 22978, 22676, 22677, 21003, 04371, 04370, 04290, 04291, 04292, 04293 dan 02467.

Mestinya Pengadilan Negeri Makassar menolak Permintaan Pemohon Eksekusi Saudara Abdul Gani Wawo, karena lahan yang dimaksud merupakan lahan milik Masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkrah ) dan telah bertifikat Hak Milik ( SHM ) dan bukti-bukti lainnya yang kami miliki, tegas Juhardi Joe.

Laporan : Agen Ahmad MK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here