
Oleh : FADIL ADINATA (Presiden BEM KEMA FSD UNM)
Menagih Mitigasi, Menuntut Pertanggungjawaban, dan Menjaga Marwah Tanah Massenrempulu…………….
SPIONASE-NEWS.COM,- OPINI –
Ada ironi yang menyakitkan di tanah Massenrempulu gunung-gunungnya diagungkan, alamnya dibanggakan, kearifan leluhurnya dikutip dalam berbagai seremoni, tetapi ketika hutan terbakar, masyarakat berhak mempertanyakan seberapa serius perlindungan terhadap warisan ekologis itu dijalankan.
Karhutla di Kabupaten Enrekang bukan sekadar perkara api yang menjilat vegetasi. Salah satu wilayah zona darurat paling tinggi di wilayah Sulawesi Selatan Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan, kesiapsiagaan bencana, dan kesungguhan negara menjalankan tanggung jawabnya.
Data yang diberitakan sejauh ini mencatat kurang lebih 15.000 hektare kurang lebih terdampak karhutla di Enrekang dalam kejadian selama Januari Agustus 2026 hingga saat ini kebakaran masih terjadi di beberapa titik wilayah.
Angka ini bukan perkara kecil. Ia menjadi alarm ekologis yang menuntut evaluasi serius terhadap pencegahan, kesiapsiagaan, dan efektivitas penanganan kebakaran.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih lanjut, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 5, menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kerangka penanggulangan itu mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pengerahan petugas setelah api membesar, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.
Atas dasar itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka dan memberikan langkah edukasi kepada rakyat dan berkolaborasi dengan stockholder,pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengenai pelaksanaan mitigasi karhutla di Enrekang.
Massenrempulu tidak mewariskan budaya untuk membiarkan alam dirusak Dalam nilai kebudayaan Massenrempulu, semangat sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge mengajarkan penghormatan terhadap sesama, penghargaan terhadap martabat manusia, serta keberanian untuk saling mengingatkan. Nilai-nilai ini seharusnya menjadi fondasi etis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan lingkungan.
Ini bukan sekadar keberanian menegur sesama warga. Ia juga mengandung semangat mengingatkan siapa pun yang memegang amanah agar tidak lalai terhadap tanggung jawabnya. ia dapat menjadi bentuk kepedulian agar tanah Massenrempulu tidak diwariskan dalam keadaan lebih rusak kepada generasi berikutnya.
Apa artinya membanggakan deretan pegunungan alam Enrekang apabila perlindungan terhadap ekosistemnya tidak dapat dibuktikan? Apa artinya mengagungkan kearifan lokal jika nilai tersebut tidak diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan? Kebudayaan tidak boleh berhenti sebagai ornamen pidato.
Ia harus hidup dalam cara pemerintah mengambil keputusan, menggunakan anggaran, mengelola risiko, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pembakaran yang disengaja, kelalaian, pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, atau keterlibatan kegiatan usaha, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian, penyidik lingkungan hidup yang berwenang, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup perlu berkoordinasi untuk memastikan penyebab kebakaran tidak dibiarkan menjadi spekulasi. Di sisi lain, DPRD Kabupaten Enrekang harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta laporan pelaksanaan mitigasi, realisasi anggaran, kesiapan sarana, dan rencana pemulihan wilayah terdampak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga perlu menjalankan koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya, terutama ketika risiko kebakaran melampaui kapasitas daerah.
Pemerintah Kabupaten Enrekang dan instansi terkait harus:
1. Membuka data kejadian, luas kebakaran, titik rawan, serta hasil evaluasi mitigasi secara berkala.
2. Menjelaskan alokasi dan realisasi anggaran pencegahan karhutla beserta capaian yang dapat diverifikasi.
3. Memastikan sistem peringatan dini, patroli, personel, peralatan, sumber air, dan jalur akses tersedia sesuai kebutuhan wilayah rawan.
4. Menyusun rencana pemulihan lingkungan dan penghidupan masyarakat yang terdampak kebakaran.
5. Menjamin penyelidikan yang profesional dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
6. Melibatkan masyarakat dan unsur adat dalam pendidikan lingkungan, pengawasan wilayah, serta pencegahan kebakaran dengan tetap menghormati hak dan keselamatan warga.
.
Hutan boleh terbakar oleh api, tetapi tanggung jawab tidak boleh menguap bersama asap. Tanah Massenrempulu bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dijaga.

























