SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Pemkab Toraja Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan mengelar sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA).
Dalam kegiatan pendampingan kemudahan akses ilmu pengetahuan Teknologi dan informasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Pj. Bupati Toraja Utara Dr. Amson Padolo didampingi Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Paulus Batti, Kabid.
Adapun para peserta yang hadir mendapatkan materi dari nara sumber Asisten II Sekretaris Daerah Toraja Utara PTSP, BRI
Sekretaris PTSP Toraja Utara dalam pemaparan materinya didepan pelaku usaha menyampaikan tentang undang undang cipta kerja disahkan, sudah tidak perlu lagi SIUP, TDP dan SKU.
Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB,” Didalam satu NIB boleh memuat lebih dari satu kegiatan usaha atau bisnis asal usaha tersebut sesuai dengan KBLI,” Jelasnya.
Kadis Ketahanan Pangan Dan Perikanan Toraja Utara, Paulus Batti didampingi Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air tawar, David Tana ditemui di sela-sela kegiatan menuturkan, Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha khususnya perikanan untuk melengkapi admistrasi didalam mereka berusaha.
Fungsinya adalah sebagai Indentitas bahwa memiliki usaha dan bagi yang punya NIB mudah mendapatkan akses permodalan dari Bank atau koperasi dan bila kartu pelaku usaha perikanan telah terdaftar di KKB misalnya ada bantuan mudah akses karena mereka sudah terdaftar di kementerian Kelautan dan Perikanan.
” Kita harapkan semua pelaku usaha yang ikut sosialisasi dapat memahami bahwa pentingnya untuk mengurus izin usaha perikanan tersebut,” Ucapnya.
Liputan : Agen 027 Saldi Samara