“Beberapa Warga protes karena namanya tidak terdata dalam daftar penerima bansos tahun ini”


SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang tergolong pekerja rentan. Melalui APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp27.233.545.600 untuk mendukung program perlindungan dan jaminan sosial pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa. Jum’at (14/08/2026)
Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Melalui program ini, sebanyak 81.466 pekerja rentan menjadi sasaran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain perlindungan JKK dan JKM, program Makassar Berjasa juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan kesejahteraan pekerja melalui Jaminan Hari Tua (JHT). Sekitar 45.000 peserta ditargetkan memperoleh perlindungan JHT sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan manfaat ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga mempersiapkan masa depan para pekerja.
Namun, di tengah program tersebut, sejumlah warga menyampaikan protes dan keluhan terkait pendataan penerima manfaat. Berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima media ini, masih terdapat sejumlah warga di Kelurahan Balla Parang dan Kelurahan Pacinongan yang mengaku belum terdata dalam program perlindungan sosial tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pendataan serta kriteria penentuan warga yang menjadi penerima manfaat.
Warga berharap proses pendataan dilakukan secara transparan, akurat, dan merata, sehingga masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan tidak terlewatkan. Apalagi, anggaran sebesar Rp27.233.545.600 merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun 2026, sehingga masyarakat menilai diperlukan pengawasan dan keterbukaan dalam pelaksanaannya agar program benar-benar tepat sasaran.
Media ini juga telah berupaya meminta klarifikasi dan keterangan kepada Lurah maupun staf Kelurahan Balla Parang dan Kelurahan Pattinggaloang terkait adanya keluhan warga mengenai pendataan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan maupun staf yang hendak dimintai keterangan belum memberikan keterangan kepada media ini. Konfirmasi tersebut tetap terbuka untuk diberikan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan klarifikasi atas keluhan masyarakat.
Melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar diharapkan tidak hanya mampu memperluas cakupan perlindungan sosial, tetapi juga memastikan proses pendataan dan penyaluran manfaat berjalan secara terbuka, akuntabel, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan kesan adanya warga yang terabaikan. Keluhan masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pendataan dan memastikan setiap pekerja rentan yang memenuhi persyaratan memperoleh hak perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Agen 086 Ichal/Tim

























