
SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Makassar menggelar diskusi publik bertajuk “Eksistensi Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum, Keadilan, dan HAM Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru” di Cafe Red Corner Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Tidung, Kec. Rappocini Kota Makassar (16/01/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kota Makassar dan dihadiri oleh para advokat, akademisi, serta pemerhati hukum dan mahasiswa.

Diskusi publik tersebut menjadi ruang refleksi dan pertukaran gagasan mengenai posisi strategis profesi advokat dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kegiatan ini, Narasumber yang dihadirkan adalah Prof.Dr.Ruslan Renggong, SH.MH, Dr.H.Tadjuddin Rahman, SH.MH, moderator Wawan, SH.MH.
Ketua Panitia kegiatan, Muhammad Fiqri Lewa, yang juga merupakan event organizer dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar (PBH PERADI Makassar) menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi menjelang pelantikan pengurus DPC PERADI Makassar. Selain itu, diskusi ini juga bertujuan untuk mengukur kesiapan para advokat PERADI Makassar dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Fiqri, proses legislasi KUHP dan KUHAP dinilai memiliki nuansa tergesa-gesa sehingga menimbulkan sejumlah pasal yang berpotensi bermasalah dalam praktik penegakan hukum. Dari hasil diskusi, terdapat beberapa ketentuan yang direkomendasikan untuk diajukan uji materiil (judicial review) oleh advokat PERADI Makassar.
“PBH PERADI Makassar yang siap mewadahi dan memfasilitasi pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, tentunya dengan arahan dan petunjuk dari DPC PERADI Makassar,” ujar Fiqri
Sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut memaparkan berbagai perspektif, mulai dari implikasi normatif KUHP baru terhadap praktik advokasi, tantangan pembuktian dalam perkara pidana, hingga perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Selain itu, dibahas pula urgensi penyesuaian peran advokat dalam sistem peradilan pidana modern yang berorientasi pada keadilan substantif.
Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara advokat, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Para peserta sepakat bahwa advokat harus tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal due process of law dan prinsip fair trial.
Melalui kegiatan ini, DPC PERADI Makassar berharap diskusi publik semacam ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapan para advokat dalam menghadapi dinamika hukum pidana ke depan, sekaligus memperkuat komitmen profesi advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Laporan : Agen 008 M. Rijal

























