
SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri yang diajukan Thomas Deston ini hanya akal akalan saja, Memang dia sudah Wanprestasi berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli, seharusnya tanah itu dikembalikan secara utuh kepada klien kami.
Hal itu diungkapkan Pither Ponda selaku Kuasa hukum Norifa Sarah, didepan sejumlah awak media saat konferensi Pers, Selasa (23/07/2024).
Phiter menuturkan, Gugatan yang diajukan Thomas Deston sebagaimana gugatan perkara nomor : 170/Pdt.g/2024/PN.Pso dinilai oleh Pither Ponda, SH, MH bahwa gugatan tersebut hanya sebagai akal-akalan saja.
Mengenai perikatan jual beli itu sebenarnya sudah diakui sendiri Thomas dalam gugatannya, sudah terlambat melakukan pembayaran sekitar 3 tahun lalu.
Cuman saja mau berlindung dibalik Force Mayor, padahal dalil dia terbantahkan sendiri oleh saksinya yang menjelaskan sementara melakukan pembangunan di atas objek tanah perikatan,” Jelas Pither Ponda.
Dari instagram beliau kata Pither, terlihat kalau usaha ini maju pesat, jadi tidak ada alasan force mayor seperti didalilkan.
Kasus ini memang lucu, orang sudah jelas Wanpresrasi lalu minta dinyatakan force mayor. Hal ini tidak mendidik, selaku orang asing yang berusaha di Indonesia, seharusnya memperhatikan cultur bisnis yang dijalankan.
“Kita tunggu saja keputusan majelis hakim, yang jelas kebenaran dan keadilan itu harus dijaga, dikontrol dan ditegakkan,” pungkasnya.
Seraya menambahkan, Saat ini pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada imigrasi bagian pengawasan orang asing dan POA pada Polda Palu, Tutup Pither Ponda, SH MH
Laporan : Agen 027 Saldi Samara






















