SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Rapat Paripurna Dewan ( Rapenda) Kabupaten Bantaeng sekaligus penyerahan Secara resmi dari Eksekutif ke Legislatif untuk Pembahasan mekanisme dan aturan yang berlaku saat ini.
(Bupati Bantaeng, Dr.H.Ilham Wyah Azikin,M.Si)
Berdasarakan Surat Edaran Bupati Kabupaten Bantaeng No. 050,12/30/Bappeda/I/ 2019 perihal penyampaian rencana pembagunan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang RPJMD Tahun 2018/2023.
Melalui rapat tersebut, maka DPRD berserta kelengkapannya yakni Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bantaeng telah menetapkan jadwal pembahasannya mulai ini hari dan di rencanakan akan berakhir 26 februari 2019.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini untuk menyusun RPJMD sebagai arah pemerintahan kabupaten Bantaeng untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan berkelanjutan dalam mewujudkan cita-cita Kabupaten Bantaeng yang tertuang dalam Visi-Misi daerah RPJM-D digunakan sebagai acuan sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ) dan Renstra SKPD sebagai satuan kerja lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Bantaeng .
Bupati Bantaeng DR. H. Ilham Syah Azikin. M.Si dalam sambutannya dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 di rumuskan visi misi pembangunan Kabupaten Bantaeng Lima tahun kedepan yakni “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng yang Sejahtera Lahir dan Bathin, Berorientasi pada kemajuan keadilan, kelestarian dan keunggulan berbasis pada agama dan budaya lokal ”
Sesuai dengan Permendagri Nomor : 86 tahun 2017 RPJMD merupakan dokumen rencana pembangunan untuk jangka periode 5 tahun yang berisi penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah dengan pedoman pada RPJP daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan Renstra perangkat daerah yang setiap tahun akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD). Untuk dapat mewujudkan visi dan misi kepemerintahan Kabupaten Bantaaeng untuk jangka waktu 5 tahun kedepan
Laporan : Agen Suharni/Borahima (Btg)
Editor : Agen 007 IJG