SPIONASE-NEWS.COM,- WAJO – Resmi sudah lk RD (25), lk LK (31) ,lk HD dan lk AW (24) ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo Provinsi Sulsel, Sabtu,(14/11/2020).
Ke empat tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, para tersangka tersebut terlihat dipindahkan dari Sel Titipan ke Rutan Mapolres Wajo.
“Hari ini lk RD (25), lk LK (31) , lk HD (25) dan lk AW (24) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya” ujar Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim, SH.
Kasat Narkoba AKP Agus Salim, SH juga menegaskan kepada pihak media ” untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara”.
Menurut Kasat Narkoba berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
Laporan : Agen Firman Liking 686