Spionase-news.com Makassar – Pelabuhan penyebrangan Pamatata Kab. Selayar jadi perebutan antara Dishub Prov. Sulsel dan Dishub Selayar.

Kadishub Kab. Selayar Andi Baso menuding UPT. Pelabuhan Pengumpan Dishub Prov. Sulsel tiba-tiba muncul dan menarik distribusi tanpa koordinasi dengan pihak Pemkab. Selayar dimana hal ini melanggar Perda Prov. Sulsel No. 1 Tahun 2012 tentang retribusi.

“Mengenai perubahan status, bagaimana kita mendudukkan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku, agar tidak salah paham mohon diluruskan definisi dari penyebrangan. “Papar Andi Baso di Hotel Clarion(18/05/2018)

“Ini respon kami setelah 28 tahun tidak mendapat rehabilitasi, pemerintah pusat mau merehabilitasi tapi aturan Kementrian Keuangan wajib menjadi aset pemerintah pusat “lanjutnya

Namun Kepala BPTD Wil. XIX Sulsel-Bar.Benny Nurdin Yusuf menjelaskan bahwa kehadiran BPTD merupakan upaya pemerintah pusat mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan sebagai bagian dari tindak lanjut lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Salah satu Tupoksi kami adalah kami adalah melaksanakan pengelolaan lalulintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyebrangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyebrangan pada pelabuhan yang diusahakan dikomersilkan dan non komersial “jelas Benny

“Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat “tambahnya

Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Dirjen. Perhubungan Darat dan Mantan Dirlantas. Polda Sulsel. Budy Setyadi

Laporan : UQ 088

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here