SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Satuan Polisi Lalulintas Polres Jeneponto akan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) atau angkutan kelebihan dimensi dan muatan.

Hal itu disampaikan Kasatlantas AKP Syaharuddin di Mapolres Jeneponto, demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas arus barang.

“Kami akan tetap melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan serta masalah lantas lainnya,” ucap Syaharuddin mengawali, Jum’at pagi (4/2/2022).

Tujuan sambung dia, untuk melindungi pengguna jalan lainnya demi mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan, tertib dan lancar.

“Pelanggaran itu bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas,” lanjut Syaharuddin.

Menurutnya lagi, penegakan hukum ini perlu kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.

“Sangat perlu kesadaran dan kerja sama antara para pengusaha angkutan barang atau espedisi, dengan kami (Polisi). Sebelumnya kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto,” Ucapnya

Ia pun berpesan kepada pelaku usaha truk, agar ikut andil menciptakan budaya keselamatan berkendara. Khususnya truk angkutan barang termasuk bus, agar tidak menyimpan barang penumpang diatas badan bus.

“Taati aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin,” Imbuhnya.

Laporan : Agen 042 Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here