SPIONASE-NEWS.COM,-TAKALAR — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Takalar yang menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018 diprotes dan didemo oleh koalisi yang tergabung dalam “Aksi Solidaritas 138” terdiri dari LSM, LBH, organisasi mahasiswa, Guru, aparatur sipil negara (ASN) dan berbagai elemen masyarakat, Senin (13/8-18) di depan Kantor DPRD Kabupaten Takalar.
Pasalnya, Bupati memasukkan beberapa program prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai program desa yang dibiayai oleh ADD tanpa melalui hasil keputusan musyawarah desa.
Perbup No.40/2018 tersebut dinilai meresahkan dan menjebak dan menjerumuskan Kepala Desa (Kades) untuk melakukan praktik korupsi pada ADD. Hal ini dianggap menyalahi dan bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 samping ayat 5 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2018.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mengusut dan memeriksa Bupati Takalar di balik penerbitan Perbup tersebut.
‘Aksi Solidaritas 138’, meminta Mengusut dan memeriksa Bupati Takalar atas adanya gratifikasi dari rekanan dan pengusaha sebesar 3,7 Milyar, meminta Bupati mengembalikan ASN yang dinonjobkan dan dimutasi karena tidak sesuai aturan secara proporsional di profesional sesuai fungsinya secara bermartabat.
Meminta Bupati melaksanakan suksesi Kades bulan November 2018, meminta Bupati mengembalikan peran dan fungsi guru sega bermartabat dan terhormat, turunkan Kepala Sekolah yang dilantik tidak sesuai aturannya yang ada, meminta Bupati mengaktifkan kembali 8.000 honorer yang diberhentikan dan meminta Bupati untuk mundur yang dinilai gagal dalam memimpin Takalar dan mengabaikan hak-hak rakyat.
Dalam orasinya, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulawesi Selatan yang juga selaku Jendral Lapangan, Jumadi, SH mengatakan Perbup.No.40/2018 dan beberapa kebijakan Bupati mencederai hak-hak rakyat dan tidak pro rakyat.
“Bupati dengan dalih regulasi melakukan upaya untuk kepentingan pribadi dan menyengsarakan masyarakat terutama kalangan guru honorer serta menjebak Kades untuk melakukan praktik korupsi jika kebijakannya dipaksakan,” ucap Jumadi saat orasi.
Perwakilan unjuk rasa diterima langsung Ketua DPRD Takalar.
Laporan : Agen 088 HI
Editor : Agen 007 IJG