Spionase-News.com–Makassar-
Ketua Badan LMR RI Kab.Bone Andi Sumange Alam yang di temui kantin Kartika jalan Gunung Tinggi Mae Rabu tanggal 23/05

Sumang Alam Melaporkan tentang adanya tambang Ilegal itupun sudah lama pada tahun 2015 dan sudah ada laporan mengenai maraknya tambang di beberapa kecamatan di Kab.Bone Sebagaman dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Sampai saat ini belum ada tindakan dari penegakan hukum wilayah Polres Bone dalam bidang Tipiter di duga melakukan pembiyaran dan sampai saat ini belum ada perkembangan untuk menghentikan para penambang liar di Kabupaten Bone Ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here