SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA — Sebanyak 45 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Luwu Utara dalam penertiban kendaraan berknalpot brong. Rabu (16/09/2026).

Penertiban berlangsung selama dua malam, 16–17 September 2026. Malam pertama, 27 motor diamankan dan malam kedua sebanyak 18 motor.

Operasi dimulai di Jalan Trans Monumen Masamba Affair, kemudian dilanjutkan dengan patroli ke sejumlah titik rawan pelanggaran.

Kegiatan berlangsung pukul 21.00 hingga 00.30 Wita dan dipimpin Kasat Lantas Polres Luwu Utara IPTU Neltiawati, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyasar kendaraan berknalpot brong, tanpa surat-surat lengkap, serta tidak menggunakan TNKB.

Kasat Lantas IPTU Neltiawati mengatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan berknalpot brong dan yang tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar Neltiawati.

Selain penindakan, personel memberikan edukasi kepada remaja dan masyarakat terkait bahaya balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Dari 45 motor yang diamankan, mayoritas kedapatan menggunakan knalpot brong. Sebagian lainnya juga tidak dilengkapi surat kendaraan dan TNKB.

Menurut Neltiawati, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aksi balap liar.

“Kami berkomitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif. Penindakan ini juga untuk menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Ia berharap penertiban tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Polres Luwu Utara memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah balap liar serta menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Laporan Agen : 024 Arie Laupa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here