SPIONASE-NEWS.COM,- ACEH TENGGARA – Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk menyelidiki dugaan adanya penyelewengan terhadap penanganan Dana Covid-19 tahun 2020 di dinas kesehatan kabupaten Agara.
Kami percayakan pihak Kejari Agara untuk dapat mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan awal terhadap adanya dugaan atau indikasi penyelewengan pada dinas kesehatan terhadap penggunaan dana covid-19, dana Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan di seluruh puskesmas yang ada,” kata Jupriyadi R saat berorasi didepan gedung kejaksaan Agara, Jumat (3/9/2021) lalu.
Dalam rilis yang juga dikirim ke media ini mengatakan
“Ada indikasi atau dugaan penyelewengan pada dana covid-19 yang dikelola dinas kesehatan Agara.
Tak hanya papar jupri itu informasi yang kita terima pada dana JKN-non kapitasi puskesmas se Agara itu ada temuan BPK RI.
Dalam temuan BPK itu ternyata pengelolaan dana klaim BPJS khususnya JKN non-kapitasi pada 2020 di dinas kesehatan untuk puskesmas se Aceh Tenggara tidak masuk melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Agara sebesar Rp 500 juta.
Berdasarkan review dokumen DPA pada dinas kesehatan 2020 ternyata tidak mencantumkan penganggaran pendapatan dan belanja untuk kegiatan JKN non kapitasi puskesmas, dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan anggaran (RKA) saat itu dinas kesehatan telah mengusulkan penganggaran pendapatan JKN kapitasi sebesar Rp 13 miliar dan pendapatan JKN non-kapitasi Rp 500 juta.
Namun pada saat penyusunan anggaran bersama dengan bidang anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Agara, rincian pendapatan pada DPA dinas kesehatan tidak dipisahkan dan diinput gabung menjadi pendapatan JKN kapitasi senilai Rp 13.500.000.000,-.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tengang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 120 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pencairan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh BUD BPKD,kata Jupriyadi saat menjelaskan temuan BPK.
Selain itu kami jupri meminta anggaran dana covid-19 dinas kesehatan ada indikasi penyelewengan untuk diusut juga.
Kata dia, penyidik kejaksaan menelusuri indikasi adanya dugaan korupsi pada dinas kesehatan, juga dana BOK diseluruh puskesmas pada 2020 dapat diselusuri,”pinta aktivis LSM Tipikor.
Dalam pantauan media tampak belasan massa pendemo dari LSM Tipikor itu awalnya pada Jumat pagi berunjuk rasa ke gedung Kejari Agara, kemudian dilanjutkan di depan kantor dinas kesehatan Agara.
Laporan : Agen Mti