
SPIONASE-NEWS.COM,- MASAMBA – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, SE, menerima berita acara verifikasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Kamis (18/06/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Komisioner KPU Luwu Utara di ruang kerja Ketua DPRD. PAW dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Luwu Utara, almarhum H. Rusli.
Sebelumnya, Partai Demokrat telah mengajukan usulan PAW kepada KPU Luwu Utara. Setelah melalui proses verifikasi, KPU menetapkan Andi Takdir sebagai calon pengganti antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, mengapresiasi langkah cepat KPU dalam menyelesaikan proses tersebut. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat penting untuk menjaga efektivitas jalannya pemerintahan dan fungsi legislatif.
“Kami mengapresiasi KPU Luwu Utara yang telah bekerja cepat dan profesional. DPRD akan segera menindaklanjuti usulan PAW ini sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Husain.
Ia menegaskan bahwa PAW bukan hanya mengisi kekosongan kursi, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili di DPRD.
“Ini adalah bagian dari menjaga amanah rakyat agar perjuangan dan aspirasi masyarakat yang diwakili almarhum H. Rusli tetap berlanjut,” ujarnya.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Bupati Luwu Utara H. Jumail Mappile, jajaran Komisioner KPU Luwu Utara, serta sejumlah pihak terkait.
Selanjutnya, DPRD Luwu Utara akan memproses tahapan administrasi hingga pengusulan dan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat dilaksanakan.
Laporan : Agen 022 Suarni/Agen 023 Ismail

























