
SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Tiga Pejuang Lingkungan Tegaskan Alasan Penghadangan, Demi Menjaga Perkampungan dari Kerusakan Lingkungan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Enrekang. Senin (08/09/2026).
Ketiga Terdakwa, tanpa satupun kata yang terucap, sebelum sidang dibuka, mereka dengan tegar bersedia kembali menghadapi persidangan. Tidak ada satupun yang mundur dari perjuangan, ketiganya memiliki alasan yang jelas. Melindungi ruang hidup dan kampung mereka dari kerusakan lingkungan.
“Dari ketiga Terdakwa ini sebenarnya memang mengakui adanya perbuatan tersebut dan menyesali terkait dengan tindakan yang dilakukan di luar dari batas kesabaran dari Terdakwa. Tapi lebih daripada itu sebenarnya perlu dilihat bahwa peristiwa itu kemudian menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” jelas Mirayati Amin, KOBAR Enrekang.
Para Terdakwa secara bersama-sama, pemeriksaan dilakukan dalam proses pemeriksaan para Terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti para Terdakwa. Dalam kesaksiannya Ardiansyah, Ilham, dan Jasmin, menyampaikan bahwa aktivitasnya dalam aliansi akibat resah dan adanya kekhawatiran bencana dapat terjadi dan membahayakan pemukiman serta tempatnya untuk berternak.
Di hadapan Majelis Hakim mengakui bahwa telah memukul Chao akibat marah sebab Para Terdakwa telah berulang kali melakukan upaya penghadangan aktivitas perusahaan di lahan milik warga. Tindakan pemukulan dan pengrusakan para Terdakwa akibat tindakan dari CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) bersikeras untuk tetap melanjutkan agenda pertambangan dan tanpa menghiraukan keberadaan dan penolakan warga.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, terkait alasan penolakan Ardiansyah menjawab,
“Rumah saya berdekatan dengan sungai, sejak kecil saya sudah beberapa kali mengalami kebanjiran saat musim hujan datang. Saya khawatir, rencana aktivitas tambang ini akan memperparah banjir. Karena, Enrekang itu wilayah yang datar tapi dikelilingi bukit dan sungai. Kalau bukit dikeruk tambang, bagaimana kami yang ada di bawah?” jelas Ardiansyah.
Dihadapan Majelis Hakim, Ardiansyah mencoba mereka ulang kejadian dan menjelaskan persisnya situasi pada saat itu.
“Kenapa kau bawa orang perusahaan itu masuk sedangkan kau tahu ada penolakan?” pungkas Ardiansyah.
Para Terdakwa mengaku bersalah telah melakukan pemukulan terhadap Chao, namun tindakannya tersebut tidak membuat mereka berhenti untuk melakukan penolakan dari aktivitas tambang demi lingkungan yang baik dan sehat mereka.
Ilham mengaku menyesal melakukan pengrusakan terhadap lampu stok mobil milik Chao, juga menyesal telah mengangkat kerah baju Chao.
Dalam pengakuan para Terdakwa menyampaikan tidak ada niat jahat untuk melakukan pemukulan, yang terjadi adalah aksi spontan akibat kehadiran pihak perusahaan CV. Hadaf Karya yang selalu berupaya masuk untuk melakukan pengambilan sampel.
Hal ini disampaikan oleh Jasmin, seketika setelah melakukan penghadangan terhadap pihak perusahaan, Jasmin langsung teringat ternaknya dan melanjutkan aktivitas di lahan gembala ternaknya. Ketiga Terdakwa mengaku menyesal melakukan pemukulan terhadap Chao, mereka mengakui tindakan pemukulan adalah tindakan pertama kali yang dilakukan terhadap orang lain.
Upaya-upaya itu dilakukan untuk memastikan kampung mereka itu tidak dimasuki tambang. Agar lingkungan mereka tetap sehat dan bersih dan baik untuk masa depan. Melihat juga wilayah yang menjadi objek tambang itu adalah rawan bencana dan sewaktu-waktu kapan saja itu bisa menimbun warga yang hidup di sekitar lingkar tambang.
“Ruang peradilan ini sepatunya tidak pernah menjadi ruang untuk menghukum mereka yang kemudian berjuang atas nama lingkungan hidup, berjuang untuk masa depan dan memastikan bahwa hari esok di antara kita tidak terjadi bencana yang diakibatkan oleh tambang itu sendiri itu saja yang mulia,” tutup Mirayati Amin.
Masyarakat yang sejauh ini tidak pernah benar-benar punya ruang untuk duduk bersama dengan pemerintah dan didengarkan oleh perusahaan karena sudah berkali-kali mereka mendatangi dewan perwakilan rakyat. Namun tidak ada titik terang, kebuntuan dalam jalur yang memungkinkan agar adanya keadilan nyatanya tidak memberikan apapun selain membiarkan aktivitas pertambangan.
Laporan Agen : 014 MWR






















