SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Proyek perbaikan dinding gedung tower DPRD Provinsi Sulsel tahun Anggaran 2018, tiba-tiba jadi pusat perhatian masyarakat dikarenakan proyek yang menelan biaya miliyaran rupiah rubuh dan runtuhannya kena Kantor Pengadilan Tinggi Sulsel, serta bahan materialnya berhamburan bisa membahayakan keselamatan Jiwa seseorang yang melintas.

Selain aktifitas pekerjaan di ketahui oleh publik gedung DPRD sementara berlangsung di kerjakan pada awal penghujung Tahun 2019, dan jadi tontonan para Anggota Dewan dari berbagai Partai yang mengatas namakan Wakil pilihan rakyat yang berkantor di gedung itu guna menampung Aspirasi Masyarakat sekaligus mengontrol jalannya roda Pemerintahan.

Dari waktu yang di tetapkan pekerjaan gedung DPRD (Rumah Rakyat) sesuai kontrak Awal, dengan nomor kontrak : 586/79/set.DPRD/PP-PR/VII/2018, yakni 130 hari kelender atau paling lambat akhir Desember 2018 tapi kenyataan Molor menyebrang, Jumat (04/01/2019).

Padahal Anggaran sudah di siapkan oleh negara yang di kumpulkan dari uang hasil keringat rakyat, dan hasil pajak yang di gelontorkan senilai Rp. 3.863.196.038,21,- untuk membayar Perusahaan yang pemenang tender yaitu PT. Yasa Cipta dan Konsultan Perencana CV.Matra Desain serta Konsultan Pengawas CV. Gradasi Garisacha.

Namun dalam pekerjaan dan Faktanya tidak Profesional, Kuat dugaan keluar dari Prosedur tender, akibatnya terkesan asal jadi yang membuktikan insiden Ambruknya Perancah (Scaffolding) yang berbentuk suatu sistim modular dari pipa atau tabung logam penyanggah Tenaga Kerja dan tidak adanya SMK3 bagi pekerja.

Padahal dalam mengunakan Scaffolding (Perancah) telah di atur dalam PERMENAKERTRANS no.Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Pada pasal 21 berbunyi perancah pada pipa logam harus berdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat serta di lindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.

Dari www.safetysing.co.id dapat di lihat sejumlah syarat keamanan perancah diantaranya : perancah harus memasang jaring pengaman (Safety Net) apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus di pasang perisai pengaman (Protective Shield) untuk melingdungi jatuhnya material.

Selain itu semua jenis perancah yang di gunakan harus di periksa terlebih dahulu oleh ahli/petugas perancah.

Dilarang Memasan, Membongkar atau Meninggikan Perancah kecuali mendapatkan izin dan di Awasi oleh Pengawas yang berwenang dan di larang menggunakan perancah yang belum di beri scafftag hijau, tulisnya.

Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan pengawas di duga tidak menjalankan persyaratan seperti di atas mengakibatkan insiden ambruknya proyek di DPRD Sulsel ini dan nyaris menimbulkan korban jiwa jika saja ada warga di bawahnya,

Akibatkan runtuhnya perancah atau pipa-pipa besi yang menimpah Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar mengalami kerusakan karena di duga kontraktor tidak mengkuti aturan PERMENAKERTRANS no.Per.01/MeN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.(SMK3).

Wartawan media spionase yang mau konfirmasi mengenai runtuhnya stand houlding atau setelan besi di Gedung DPRD
Pihak Kontraktor PT. Yasa Cipta seakan menhidar dan menutup-nutupi kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Gedung DPRD Sulsel atau pihak-pihak yang bertanggung jawab demikian halnya pihak Kontraktor PT.Yasa Cipta yang selalu menhindar dan susah di hubungi dengan Awak Media.

Laporan : Agen 008 HI ( Mks )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here