
“Pertalite dan Solar disebut sulit diperoleh di sejumlah SPBU. Antrean kendaraan mengular sejak pagi hingga sore, LMR-RI desak audit distribusi dan usut dugaan penyimpangan“.
SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar menuai sorotan keras dari Ketua Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulawesi Selatan, Andi Idham J. Gaffar, SH., MH.

Andi Idham yang juga merupakan Advokat/Pengacara mengaku sangat menyesalkan kondisi kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU. Menurutnya, antrean panjang kendaraan, termasuk mobil angkutan, truk dan bus antarkota, menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi BBM bersubsidi yang harus segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah SPBU yang menjadi sorotan antara lain SPBU di Jalan Cendrawasih, Jalan Parang Tambung depan Stadion Pacuan Kuda, Jalan KS Tubun samping Brimob Polda Sulsel, kawasan Tamalanrea, Toddopuli, serta sejumlah SPBU lainnya di wilayah Kota Makassar dan daerah di Sulawesi selatan.
“Ini bukan persoalan kecil. Ketika masyarakat sudah mengantre sejak pagi hingga sore tetapi Solar tidak tersedia dengan alasan BBM belum datang, maka Pertamina dan pihak terkait wajib memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat. Jangan masyarakat terus yang menjadi korban,” tegas Andi Idham.
Ia mempertanyakan mekanisme distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi, khususnya Solar. Sebab, di tengah kelangkaan yang dirasakan masyarakat, masih muncul dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Aturan Undang-undang dan Ancaman Hukuman Pelanggaran UU Migas
Apalagi Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan ketentuan Pasal 56 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman Pidana : “Setiap Orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, dan Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied, Petreolum Gas, yang di Subsidi dan/atau Penyedia dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dipidana dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”.
Desak Audit dan Evaluasi Distribusi
Andi Idham meminta Pertamina PT Patra Niaga bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi, mulai dari kuota, suplai ke SPBU, jadwal pengiriman, volume yang diterima masing-masing SPBU hingga realisasi penyalurannya kepada konsumen.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya memberikan jawaban normatif mengenai kelangkaan BBM tanpa membuka akar persoalannya.
“Kalau memang masalahnya keterlambatan suplai, jelaskan penyebabnya. Kalau kuotanya kurang, jelaskan datanya. Kalau ada penyimpangan distribusi, bongkar dan tindak. Masyarakat berhak mengetahui mengapa BBM subsidi yang seharusnya tersedia justru sulit diperoleh,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan praktik pelansiran, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, pembelian menggunakan jerigen, serta penyalahgunaan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang menurutnya harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum dan pengawas terkait.
Andi Idham menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan penyaluran atau pencabutan izin SPBU apabila memenuhi dasar hukum dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dugaan BBM Subsidi Dialihkan ke Sektor yang Tidak Berhak
LMR-RI Komwil Sulsel juga meminta aparat mengusut dugaan adanya BBM bersubsidi yang tidak sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak, tetapi justru dialihkan untuk kepentingan usaha atau kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi BBM subsidi.
“Kami mendapatkan informasi dan bukti indikasi adanya BBM subsidi yang diduga digunakan untuk kebutuhan industri, kegiatan pengaspalan, alat berat, genset perusahaan, hingga membawa BBM subsidi dengan kapal laut ke proyek Pertambangan. Semua informasi tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan. Kalau benar, ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” kata Andi Idham.

Ia meminta aparat tidak hanya menyasar pelansir kecil, tetapi juga mengusut rantai distribusi dari hulu hingga hilir, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung, pembeli dalam jumlah besar, maupun pihak yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak semestinya.
Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang lebih besar.
DPRD Sulsel Jangan Diam
Andi Idham juga mengkritik sikap wakil rakyat yang dinilai belum menunjukkan respons maksimal terhadap kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat.
Ia mendesak DPRD Sulsel menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak Pertamina PT Patra Niaga, Hiswana Migas dan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai kondisi distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.
“DPRD jangan hanya menunggu laporan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Panggil Pertamina, minta data kuota dan distribusi, cek realisasi di lapangan, kemudian buka hasilnya kepada publik.”
Gubernur Sulsel, Kapolda dan Pangdam Diminta Turun Tangan
Andi Idham juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV/Hasanuddin memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta dilakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU yang mengalami kelangkaan serta koordinasi dengan Pertamina untuk mencari solusi atas persoalan distribusi BBM.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, Andi Idham meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Kalau ada oknum aparat yang terbukti bermain, jangan dilindungi. Polri dan TNI harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi bagian dari persoalan. Tetapi semua tuduhan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah,” tegasnya.
“Pagi Hari SPBU Kosong, Masyarakat yang Menanggung Beban”
Kondisi kelangkaan tersebut, kata Andi Idham, semakin terasa pada pagi hari ketika masyarakat membutuhkan BBM untuk beraktivitas, termasuk mengantar anak sekolah dan bekerja.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya SPBU yang belum dapat melayani masyarakat karena stok BBM tertentu belum tersedia.
Seorang karyawan SPBU yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa kondisi keterlambatan pasokan sudah terjadi selama beberapa hari.
“Kami tidak ada kerja karena BBM belum masuk dari Pertamina. Sudah beberapa hari terlambat. Kami juga tidak tahu apa masalahnya,” ujar karyawan tersebut.
Pernyataan tersebut, menurut Andi Idham, harus menjadi perhatian serius bagi Pertamina PT Patra Niaga dan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kelangkaan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini sudah menjadi persoalan publik. Jangan sampai masyarakat terus dipaksa mengantre berjam-jam, sementara tidak ada kepastian kapan BBM tersedia. Pemerintah dan Pertamina harus menjawab secara terbuka: apa penyebab kelangkaan ini, siapa yang bertanggung jawab, dan apa solusi konkretnya?”
Andi Idham menambahkan, LMR-RI Komwil Sulsel akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan dan mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa.
“Kami tidak ingin BBM subsidi menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang. Subsidi negara harus benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan tunggu masyarakat semakin resah baru pemerintah bergerak, kalau hal ini dibiarkan terus, kami dari LMR-RI akan turun Aksi demo di Pertamina PT.Patra Niaga dan DPRD serta kantor Gubernur Sulsel bersama rakyat dengan massa yang besar” pungkasnya.
Laporan : Agen 092 Ahmad Dg.Sore






















