SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Pembayaran Pajak THM di Claro
Tenggang waktu Surat Peringatan kedua (SP2) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, hingga saat ini belum diindahkan oleh Hotel Claro terkait pembayaran pajak sebesar Rp 5 miliar.
Dimana pihak Bapenda Kota Makassar, telah mengeluarkan SP2 dengan tenggang waktu satu minggu agar menyelesaikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) yang bernaung di Hotel Claro tersebut.
Namun sangat disayangkan, setelah tenggang waktu yang diberikan pemilik Hotel Claro telah lewat, Bapenda juga belum melakukan penindakan hingga saat ini.
Terkait hal itu, Penggiat Anti Korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT) diminta tanggapannya, sangat menyayangkan sikap pihak Claro yang tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya tersebut.
“Hal itu sangat disayangkan kenapa pihak Claro tidak menyelesaikan pajaknya yang sudah jelas merupakan PAD Kota Makassar, ” terang Ketua Penggiat Anti Korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT), Irvan Sabang, Senin (25/11/19).
Di Pihak lain kata Irvan, harusnya Bapenda Kota Makassar mengambil sikap adanya permasalahan itu. Apalagi Bapenda sudah mengeluarkan SP2 dan Bapenda pun harus bertindak.
“Harusnya Bapenda Kota Makassar bertindak adanya dugaan manipulasi pajak itu. Apalagi, Bapenda sudah mengeluarkan SP2 dan sudah lewat. Kalau tetap dibiarkan, kami duga Bapenda dengan pihak Claro ada “main mata”, ” kata Irvan.
Laporan : Agen 054 Mansyar M (Mks )