SPIONASE-NEWS.COM,- PALOPO – Berdasarkan surat Laporan Kepolisian LPB/04/I/2019/SPKT, Tanggal 5 Januari 2019, Satuan Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian, barang elektronik milik RS Andi Pallammai Kota Palopo, Sabtu (5/1/2019).

Dengan kemampuan yang tak diragukan lagi, Satuan Reskrim, oleh Tim Jatanras Polres Palopo, mendatangi tempat kerja terduga pelaku di Jl.Mannenungan Kota Palopo, untuk mencocokkan sidik jari, serta jejak lainnya yang ditemukan oleh Polisi.

Setelah dilakukan pencocokan sidik jari dan jejak lainnya, terduga pelaku yang diketahui bernama Safaruddin alias Safar (41) ini adalah benar orang yang telah melakukan pencurian barang elektronik milik RS Andi Palammai.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Ardi Yusuf yang di konfirmasi mengatakan, bahwa hasil introgasinya terhadap terduga pelaku, menjelaskan, saat beraksi Safar (41) masuk kedalam ruangan RS Andi Palammai dengan cara mencungkil pintu ruangan.

“Pelaku masuk kedalam RS Andi Palammai, dengan cara mencungkil pintu ruangan,” Ungkap Kasat Reskrim, AKP Ardi Yusuf.

“Setelah berada di dalam ruangan, Safar, kemudian mengambil 2 unit AC, 1 Unit Kipas Angin, dan 1 Unit Mesin Lemari pendingin dan obat-obatan,” sambungnya.

Dalam pengungkapannya, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, alat yang diduga di gunakan terduga pelaku mencungkil pintu ruangan RS Andi Palammai, yakni berupa, 1 buah obeng dan sendal jepit.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku, Safar (41) bersama sejumlah barang dan alat bukti diamankan di Makopolres Palopo.

Adapun ancaman yang menanti Safar (41), yakni, pasal 363 KUHP, dimana diterangkan, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan : Agen 054 Mansyar M/Irwan (Plp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here