SPIONASE-NEWS.COM,- GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro menyampaikan permohonan maaf atas insiden kekerasan yang dilakukan oknum Satpol saat melakukan patroli Pengetatan PPKM malam ke-enam di salah satu Warkop di Panciro Kecamatan Bajeng kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan, Rabu (14/7/2021) malam.

Alimuddin mengaku menyayangkan insiden tersebut. Pasalnya Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan selalu mengingatkan aparat dan SKPDnya untuk bertindak profesional dan humanis disegala kesempatan.

“Pertama-tama kami atas nama pemerintah dan Satpol PP menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada korban,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Kondisi yang terjadi dilapangan sudah tidak sesuai degan instruksi pimpinan kami Bupati Gowa.

” Apalagi pak bupati kita selalu menyampaikan baik dikesempatan Coffe Morning dan Apel Siaga kepada SKPD agar profesional dan humanis dalam bekerja. Apa yang terjadi dilapangan betul-betul diluar perkiraan kami,” lanjutnya.

Dikatakan Alimuddin, dirinya akan bekerjasama dengan pihak penyidik, pasalnya saat ini korban diketahui telah melapor ke pihak kepolisian dan melakukan visum di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gowa.

“Korban sudah melapor ke Polres dan kita semua sama-sama melihat memang ada kekerasan, namun akan kita dalami ,” jelasnya.

Olehnya dirinya menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat internal dan memeriksa oknum terkait dan jika terbukti maka pasti ada sanksi yang akan diberikan.

Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta dukungan masyarakat untuk menyukseskan PPKM Mikro ini yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang.

“PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gowa agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Olehnya itu mari dukung PPKM ini agar kita bisa beraktivitas seperti biasa,” harapnya.

Dijelaskan sebelumnya, Pj Sekda Gowa yang memimpin Tim 4 melakukan operasi razia tidak menyangka dalam pengawasan terjadi miskomunikasi antara anggota Satpol PP dengan pemilik warkop saat di cek aktivitas malamnya. Sehingga menyebabkan adanya insiden keributan.

Ia pun menjelaskan, awalnya dirinya bersama tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan (makan-minum ditempat) di sekitar wilayah tersebut di atas jam 19.00 Wita. Sementara dalam aturannya hanya boleh berjualan atau menerima makan-minum ditempat hingga pukul 19.00 Wita.

Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak/Agen ST-Buser

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here