Spionase-news.com. Sulsel-Wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ahmad dg Se’re S.Sos terancam dipidana karena menghadiri kampanye pasangan calon tertentu pada tanggal 18 April 2018 di Kabupaten Bantaeng Sulsel. Pasalnya, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Takalar tersebut dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 189. Ia terancam dipidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan/atau Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Jika sesuai UU, H. Ahmad dg Se’re S.Sos selaku pejabat daerah telah melanggar aturan aparatur kepala daerah karena telah menghadiri kampanye pasangan calon tertentu tanpa mengantongi surat cuti,” kata Aktivis Demokrasi Sulsel, Hermayanto saat di temui Spionase-news.com.

Menurut dia, pejabat negara, baik itu pejabat masional maupun daerah harusnya mengikuti peraturan UU yang sudah ditetapkan. Mereka tidak boleh mengikuti kampanye karena mereka adalah pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara.

Wakil Bupati Takalar

“Karena hal itu bisa menghilangkan netralitas demokrasi yang kita harapkan bersama. Dia pejabat yang harus memegang amanah rakyat,” jelas Hermayanto.

Herman, demikian kerap disapa, menambahkan, keikutsertaan pejabat daerah dalam kampanye ditinjau dari segi hukum melanggar pasal 61 (3) PP No.6 tahun 2005 dan pasal 63 (4) PP No 6 tahun 2005 yang intinya pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat selama kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, apalagi hadir dalam proses kampanye terbuka.

Saya kira Bawaslu Sulawesi Selatan harus menegur Wakil Bupati Takalar itu atau memberikan sanksi yang sesuai UU yang berlaku, karena apa yang di lakukannya adalah pelanggaran, kita tidak inginkan proses demokrasi kita di sulsel ini ada yang demikian. Karena itu bisa mencederai proses demokrasi di Sulsel ini,” tutup Herman di salahsatu Warkop di Kota Makassar, Rabu (25/4/2018). (Laporan:Anto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here