SPIONASE-NEWS.COM- MAKASSAR – Dalam rangka memperingati hari anti narkotika internasionnal 2019 dan Hut Bhayangkara ke 73 polres pelabuhan Makassar melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan obat berbahaya yang ditemukan di berbagai tempat dengan menggunakan jasa pengiriman jalan Ujung Pandang, Kamis (27/06-19).

Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar SH,SIK,MSi. melalui Kasat Narkoba Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi,SE.SH.MH mengungkapkan barang bukti narkoba tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba di Wilayah Polres Pelabuhan dan Polsek jajaran.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti temuan pada semester 1 tahun 2019, tujuan pemusnahan barang bukti dilakukan guna upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga tidak disalah gunakan fungsi dan khasiatnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar,SH,SIK, MSi dalam sambutannya melaporkan merupakan rangkaian komitmen untuk gelorakan Hari anti narkotika internasional 2019 serta HUT Bhayangkara ke 73

“Kami di wilayah polres pelabuhan terus berupaya menggelorakan dalam memberantas peredaran narkotika yang masuk di wilayah hukumnya.

Adapun dasar melakukan pemusnahan barang bukti tersebut adalah Harkamtibmas dan pasal 45 ayat (4) KUHAP

Sementara Kapolda Sulsel yang di wakili Dir Narkoba Kombes Pol Hermawan mengapresiasi terhadap Polres Pelabuhan Makassar bersama jajarannya atas keberhasilan mengungkap serta mencegah beredarnya barang terlarang masuk di wilayahnya.

Perlu kita apresiasi Polres pelabuhan adalah terbaik kedua dari Polres Makassar yang saat ini menduduki rangkin pertama dan disusul terbaik ke 3 polres Gowa dalam memberantas peredaran narkoba. Kata mantan kepala BNN Sulsel.

Hermawan Menambahkan berdasarkan data prevelensi di Sulawesi Selatan untuk pengguna narkoba cukup banyak sehingga patut menjadi perhatian khusus. Untuk pengguna atau korban harus dilakukan rehab sedangkan untuk pengendar atau bandar wajib dilakukan penindakan penahanan.

“Pencandu atau korban itu sesuai pasal 54 UUD 35 tahun 2009, wajib dilakukan rehab. Artinya ini pemerintah menginginkan bahwa pecandu atau korban tadi untuk ditolong bukan dilakukan penahanan, karena penahanan bukan solusi sebenarnya,” ungkap mantan Kasubdit Bantuan Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) ini.

Kegiatan dihadiri kapolda atau yang mewakili
Kepala Balai POM Makassar, kepala BNN provinsi, Ka Labfor Makassar, Dirut Polindo 4, kepala Otoritas pelabuhan Makassar, kepala Bea cukai pelayanan madya tipe B. Kepala Dinas kesehatan, Kepala Kacabjari pelanuhan Makassar, Ketua LSM Granat makassar, Camat Ujung Tanah, Camat Wajo, Danramil Wajo, Danramil Ujung Tanah.

Diakhir kegiatan semua barang bukti hasil sitaan dan penangkapan polres pelabuhan Makassar berupa ribuan Pilkoplo, dan sabu sekitar 47 sachet dimusnahkan dengan menggunakan mobil Penggilas (walaz)

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here