SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Kasus tindak pidana korupsi proyek Batu Massong yang terletak di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan kini kembali terungkap, oleh Kejari Bantaeng.pada Kamis (19/12/2024)

Terkait adanya temuan Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong Dinas Pertanian Bantaeng tahun 2020 silam.

Direktur CV. Cipta Prasetya AM

Kejari Bantaeng baru berhasil mengungkap, bahwa Direktur CV Cipta Prastya yang inisial (AM) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi Proyek ini.

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi di kantor Kejaksaan Bantaeng menjelaskan, bahwa kasus ini murni temuan Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak bergulir pada tahun 2020 silam, jelas Satria Abdi.

Menurutnya, kasus tersebut rugikan negara sebesar 2,2 Miliar. “Kasus korupsi ini merugikan uang Negara sebesar Rp 2, 2 Miliar,” kata Satria saat konferensi Pers.

Direktur CV Cipta Prasetya, inisial AM (52) telah di periksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan langsung di giring ke Kejari Bantaeng menggunakan rompi dan di borgol ke dua tangannya langsung ke jeruji besi.

Perusahaan CV Cipta Prastya adalah pemenang tender pekerjaan proyek pembangunan irigasi dan perpipaan.

Dikatakannya bahwa kemungkinan akan ada yang menyusul tersangka lain karena masih ada sebanyak 40 orang saksi yang akan di periksa dan di mintai keterangannya sekaitan dengan dugaan korupsi Proyek irigasi dan perpipaan batu massong yang di sebut namanya sebanyak 40 selaku saksi semuanya berasal dari pegawai Dinas Pertanian, penyedia jasa, panitia pengadaan serta pihak lainnya, tutur Kejari Satria Abdi.

“Tersangka kasus ini langsung kami lakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti,” ungkapnya.

Satria Abdi menerangkan bahwa perbuatan tersangka AM melanggar primar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang 20 tahun 2001.

“Tersangka AM dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar,” kata Kejari Bantaeng.

Proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua Miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Setelah dilakukan lelang pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetya di mana AM selaku pemenang Direktur Utama dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000 ( Dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 60 hari.

Mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 26 Desember 2013 setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetya menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya namun terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi dan perpipaan Batu Massong pada tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.

Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2013, nomor PE.03.03/SR/844/PW21/5/2024.

” Kepada rekan wartawan semoga kita ketemu lagi pada tahun 2025 untuk proses selanjutnya,” katanya.

Sesuai konferensi Pers, tersangka langsung di kawal ketat di bawa ke rutan kelas 2 B Bantaeng mengendarai mobil tahanan kejaksaan dilakukan penahanan.

Laporan : Agen 022 Suarni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here