Spionase-news.com,Tana’ Toraja-Tanah Adat Pantunuan Rantela’bi’ di daerah Sangalla’ Kab. Tana Toraja di duga ‘di lego’ oleh salah satu Oknum PNS Pemkab. Tana Toraja

Dimana lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan tempat ritual adat yakni ( Pantunuan ).

Menelisik kasus penyerobotan tanah dari perspektif Pidana di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa Izin yang berrhak atau kuasanya (UU No 51 PRP 1960) dimana menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang.

Hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak jelas melanggar hukum dan berbagai pasal lainya bisa di kenakan.

“Hal itu sudah jelas di atur di dalam Undang-Undang ” papar Pangeran Tandilangi Ahli waris tana tersebut.

Lokasi tanah yang bermasalah di Kecamatan Sangalla Utara Desa Rantela’bi’ Kambisa, tepatnya di Mala Tallang sura’ di lakukan perataan tanah adat dengan menggunakan alat berat dan merusak struktur tatanan.

Keluarga ahliwaris yang melihat langsung Puang Mane’ kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Sangalla’ “bahwa lahan tersebut telah di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena ulah ke angkuhan dan rasa sok berkuasa karena jabatan status pegawai negeri sipil.

Zet Sandin sebagai pembeli atau penerima dan berstatus PNS dAn Sipenjual atau sipemberi Bernama Laek Rasina melakukan pemburaman sejarah dan tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah adat tersebut.

saya sebagai ahli waris sangat paham persis status tanah tersebut saya akan mengusut tuntas kasus ini sampai selesai dan membuat efek jera terhadap para manusia yang ingin mendustai adat budaya toraja.

Saya telah telusuri jauh masalah ini siapapun di belakangnya saya siap lawan dengan kemampuan saya walaupun sampai titik darah penghabisan.”Ungkap Puang Mane

Pangeran juga menambahkan bahwa atas nama orang banyak, dia akan melanjutkan pelaporannya ke Polres Toraja di karenakan pelaporannya di Polsek Sangalla tidak menemuia titik temu. “siapapun oknumnya ketika ada yang ingin merusak tatanan adat, demi kepentingan orang banyak.

Saya tidak pernah takut Kasus ini sangat jelas telah melanggar hukum dan bisa di penjarakan, kasus ini telah di laporkan di polsek setempat namun belum menuai titik temu kasus ini saya akan angkat ke Polres hingga Ke tahap Polda sulsel. “tambah Pangeran tandilangi’.

Konfirmasi terpisah Ketua Forum Pemerhati Budaya Toraja FPBT Edy Pasang Sura’ Saat di mintai keterangan media ini mengatakan bahwa hal perlu di kawal hingga tuntas dan meminta penegak hukum dan masyarakat adat untuk segera menindaki kasus tersebut.

“Ini perlu di kawal hingga tuntas, kiranya penegak hukum dan masyarakat adat segera menindaki. “Papar Edy Sura’

Ketua Gerakan Solidaritas Mahasiswa Toraja GASMATOR.

Andarias Bangri juga mengamini hal tersebut dan berjanji akan mempressur Aparat Penegak Hukum guna menindak lanjutinya, Andaris juga akan mengajak sejumlah Lembaga Organisasi Toraja lainnya untuk hal ini.

“Saya akan mempressur pihak penegak hukum agar menangani kasus ini dengan serius kasus ini akan di kawal beberapa Lembaga Organisasi Toraja kedepanya hingga tuntas dan meluruskan sejarah sebagai mana mestinya sehingga tercipta kerukunan hidup harmonis di toraja tanpa ada kecelakaan sejarah. “Terang Ketua GASMATOR

Laporan : Pangeran Tandilangi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here