Ketua LMR-RI bersama Ahli Waris yang sebagian adalah Emak-emak
LMR-RI hanya satu kata adalah Lawan..!

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Sengketa waris tanah ahli waris Moha bin Batjo memasuki babak krusial. Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) turun mengawal langsung independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor: 254/Pdt.G/2026/PN Mks.

Pengawalan itu diwujudkan dalam aksi damai konstitusional di depan PN Makassar, Aksi ini menjadi pesan keras: hentikan stigma dan intervensi! Selasa (05/08/2026).

Jenderal Lapangan Aksi, M. Rijal B. Akmal, S.H., menegaskan aksi ini adalah perlawanan terhadap upaya pembunuhan karakter terhadap para ahli waris.

“Kami tegaskan, aksi ini untuk mengawal independensi peradilan. Sekaligus menepis fitnah keji yang mengaitkan ahli waris dengan mafia tanah. Itu tidak berdasar!” tegas Rijal di hadapan massa aksi.

Menurutnya, para penggugat adalah anak kandung sah dari almarhum Moha bin Batjo, warga biasa yang memilih jalur hukum yang bermartabat untuk memperjuangkan hak keperdataannya, bukan jalur preman.

“Jangan giring opini! Jangan bangun stigma sesat di ruang publik. Biarkan semua dalil dan bukti diuji secara terbuka di persidangan. Biarkan Hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum, tanpa tekanan dari pihak manapun,” serunya.

Koordinator Lapangan, Fadil Adinata memastikan aksi berjalan damai, tertib dan sesuai koridor hukum.

Ketua LMR-RI Sulsel Andi Idham J.Gaffar, SH menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan prinsip equality before the law berjalan. Hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan harus terlindungi.

Para ahli waris menegaskan, gugatan ini murni perdata. Soal benar atau tidaknya klaim atas tanah warisan tersebut, sepenuhnya mereka serahkan pada mekanisme pembuktian di persidangan.

Aksi berakhir kondusif dengan satu tuntutan, PN Makassar harus bebas dari intervensi.

Laporan : Agen 020 Ahmad Dg.Sore

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here