SPIONASE-NEWS.COM – MAKASSAR – Massa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melakukan aksinya untuk menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi penyewaan lahan di buloa, kecamatan Tallo, kota Makassar yang di lakukan Jen Tang, Aksi di depan Kantor Kejati (09/10/2018), adalah aksi ketiga kalinya setelah sebelumnya tidak ada penyelesaian masalah.

Pihak LKBHMI hanya ingin meminta jawaban atas kasus tersangka korupsi penyewaan lahan di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Soedirjo Aliman alias Jen Tang (Sang Koruptor yang kebal hukum) karena telah beredarnya foto dan video tersangka yang sedang bersantai di daerah Ibukota. LKBHMI juga berharap anak dari Jen Tang ini bisa memberi informasi tentang keberadaan bapaknya.
Massa kecewa dengan perlakuan pihak Kejaksaan Tinggi Kota Makassar yang menutup gerbang sebelum aksi dimulai. Pihak Kejati sepertinya antipati dengan aspirasi masyarakat.
“Tak hanya itu Kejati ingkar janji dan tidak berani menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. Khususnya Edy Aliman yang jelas – jelas menginjak penegakan hukum Indonesia sebagai orang yang kebal hukum dan tidak dapat ri tangkap oleh pihak Kejati, Kami hanya ingin Kejati Tarmizi segera di copot dan menjadikan Edy Aliman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi,” tegas Juhardi, Direktur LKBHMI cabang Makassar ini dalam Orasinya.

Beberapa anggota kepolisian juga terlihat mengawal jalannya aksi unjuk rasa ini.
Seperti kita ketahui, bahwa aspirasi di muka umum sudah di atur dalam Undang-Undang 1945. Merasa tidak dipedulikan, massa melakukan aksi dengan membakar ban mobil di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kota Makassar.
Aksi bakar ban ini dilakukan sebagai tindak yang tidak ber etika oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Massa LKBHMI beranggapan bahwa itu dilakukan karena pihak Kejati melakukan penutupan gerbang masuk di kantor Kejaksaan Tinggi Kota Makassar ini.
“Seharusnya Pihak Kejati ini menanggapinya sebagai LKBHMI peduli pada negeri ini, mereka malah memadamkan api dengan berulang kali menyirami kami dengan ember berisi air penuh,”tegas Juhardi.
Aksi ini menyulut kemarahaan kerumunan massa aksi. Bentrok adu mulut dan saling lempar tidak terhindarkan lagi.
Tidak hanya itu, setelah api tidak berhasil di padamkan pihak Kejati memilih cara lain. Beberapa extinguisher di semprotkan ke ban yang terbakar dan mengenai kerumunan massa aksi.
Dan akhirnya aksi ini mulai redup dengan keluarnya Bapak Irwan S ( Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi ) untuk melakukan diskusi dengan direktur LKBHMI dan seluruh pengunjuk rasa yang hadir melakukan orasinya.

Setelah diskusi yang lama berakhir dengan disetujuinya penerbitan gambar Jen Tang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pada selebaran yang akan di tempel di sekitaran Kota Makassar dan seluruh daerah di Provinsi Sulselbar.
Dan akhirmya Pihak LKBHMI dan Kejaksaan Tinggi akan melakukan diskusi lanjutan yang akan di hadiri oleh Kepala Kejati Sulsel.
Laporan : Putra
Editor : Agen 099 EW

























