

SPIONASE-NEWS.COM,- MASAMBA LUTRA – DPRD Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di ruang Komisi DPRD Luwu Utara, Senin (13/07/2026), guna membahas aktivitas pertambangan PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, didampingi Anggota Komisi II Hatta Turusy.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Elvis, Herinsa , Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam forum itu, Direktur LSM Pemalu (Pemerhati Masyarakat Luwu Utara), Ramadan To Mari, mempertanyakan transparansi aktivitas PT Kalla Arebama. Ia menilai hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai status operasional perusahaan, meskipun perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2017.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah PT Kalla Arebama sudah memasuki tahap operasi produksi atau masih eksplorasi. Sebab, IUP Operasi Produksi sudah dimiliki sejak 2017, tetapi sampai sekarang perusahaan masih menyampaikan bahwa kegiatannya sebatas eksplorasi lanjutan. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Ramadan.
Ramadan juga menyoroti dugaan belum adanya keterbukaan terkait dokumen pendukung kegiatan perusahaan, termasuk RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), perizinan daerah, hingga penggunaan sarana penunjang operasional.
“Penyusunan RKAB tidak dapat dipisahkan dari berbagai dokumen administrasi dan rekomendasi instansi terkait. Selain itu, penggunaan helikopter, pembangunan helipad, hingga gudang logistik juga patut dijelaskan karena menyangkut aspek perizinan, keselamatan, dan dampaknya bagi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari otoritas Bandara Andi Djemma, aktivitas penerbangan helikopter menuju lokasi tambang disebut berlangsung beberapa kali setiap hari dengan biaya operasional yang cukup besar. Menurutnya, seluruh aktivitas tersebut perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, menegaskan bahwa perusahaan hingga saat ini masih berada pada tahapan eksplorasi lanjutan.
“Kami tegaskan bahwa aktivitas PT Kalla Arebama saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan,” kata Ichwanul.
Namun demikian, dalam RDP tersebut pihak perusahaan belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai RKAB, pembangunan helipad, penggunaan helikopter, maupun fasilitas pergudangan yang dipersoalkan.
Menyikapi belum lengkapnya penjelasan tersebut, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara komprehensif.
“Kami ingin seluruh persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Karena itu, kami akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama agar tidak ada lagi informasi yang menggantung,” tegas Karemuddin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penelusuran terhadap legalitas helipad yang digunakan perusahaan. Menurutnya, apabila belum memenuhi ketentuan yang berlaku, aktivitasnya perlu dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum.
“Kalau aktivitas tersebut belum memiliki kejelasan legalitas dan tidak memberikan kontribusi yang jelas kepada daerah, lebih baik dihentikan sementara sampai semuanya terang. Kami tidak anti-investasi, justru kami mendukung investasi yang taat hukum, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Karemuddin menegaskan DPRD berkewajiban memastikan bahwa investasi di Luwu Utara berjalan sesuai aturan serta mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Rampi yang selama ini masih menghadapi keterisolasian dan keterbatasan infrastruktur.
“Kekayaan alam Luwu Utara harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan. Masyarakat Rampi tidak boleh hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Karena itu kami meminta kejelasan dokumen, data, kontribusi perusahaan kepada daerah, perlindungan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta roadmap investasi yang dapat diawasi bersama. Investasi harus tumbuh, perusahaan memperoleh kepastian berusaha, tetapi masyarakat dan daerah juga harus mendapatkan manfaat yang adil,” pungkasnya.
Laporan : Agen 024 Arie Laupa

























