SPIONASE-NEWS.COM,- KUTACANE ACEH – Inspektorat Aceh Tenggara dalam waktu dekat ini akan melakukan Audit khusus ke Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara terkait adanya dugaan korupsi.

Warga desa Kerukunan melaporkan Rasidin Selaku Kepala desa kerukunan ke pihak Inspektorat atas dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2015 – 2018 lalu.
Dugaan korupsi dana desa yang di laporkan warga atas adanya dugaan markup dan pekerjaan fiktif serta ketidakjelasan pengelolaan dana desa.
Sementara, dana desa Tahun Anggaran 2018 masyarakat desa tidak mengetahui jumlah Anggaran dana desa, karena papan pengumuman tidak di cantumkan atau di publikasikan kepada masyarakat desa kerukunan sehingga diduga kades terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebenarnya, sebelumnya warga sudah laporkan ke pihak Inspektorat dugaan adanya korupsi kepala desa yakni Tahun Anggaran 2015 – 2016 dan sudah di audit pihak Inspektorat pada masa itu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nya warga tidak tahu berapa jumlah temuan sebenarnya, warga sangat kecewa.
Hasil temuan juga tanpa adanya lakukan musyawarah kembali, diduga tidak jelas.
Sehingga kini masyarakat desa kerukunan melaporkan kembali dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2015 – 2018, harapan warga apabila nantinya ada temuan agar pihak terkait dapat menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sabtu 23 Maret 2019, Sahrim selaku Sekretaris Inspektorat Kepada media Online Nasional Spionase-news.com mengatakan “Jika ada temuan, tindak lanjutnya 60 hari, jika tidak diselesaikannya akan bermasalah kepala desanya “. ungkap Sahrim
Ruhul Hayati selaku Irban ll (Inspektur Pembantu) kecamatan Bukit Tusam mengakatakan, “SPT kami belum turun, memang sudah siap kami verifikasi, kami akan Audit sesuai permintaan,” Ungkap Hayati.
Kemudian, warga desa kerukunan nantinya akan bawa ke APH (Aparat Penegak Hukum) jika dugaan korupsi tidak diselesaikan sebegaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Laporan : Agen Mti (Aceh)

























