SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengikuti ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., Senin (25/03/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025), menjelaskan bahwa ekspose RJ tersebut dihadiri oleh Jaksa Fasilitator Asridah Rasyid, S.H., serta staf bidang Tindak Pidana Umum Kejari Luwu Utara.

“Ekspose ini membahas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lampuawa pada 19 November 2024. Kegiatan dilakukan secara virtual dari Lantai 2 Kantor Kejati Sulsel dan dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, serta Kasi Teroris Parawangsah,” ujar Kajari.

Diketahui, permohonan Restorative Justice (RJ) diajukan untuk dua tersangka, yakni Muhammad Al Fajri dan Selvi Anastasyah, yang didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.

Serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak. Kejaksaan terus mendorong penerapan RJ sesuai ketentuan perundang-undangan Peraturan Kejaksaan no. 15 tahun 2020, UU ini berlaku karena juga sesuai dengan SKB (Surat Nota Kesepakatan Bersama), Kejaksaan Agung, Kapolri dan Mahkamah Agung.

Laporan : Agen 023 Arie Laupa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here