SPIONASE-NEWS.COM,- TAKALAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Rasbil sosialisasikan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada warga binaan, Sabtu (5/3/2022).

Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, Kalapas didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Andi Fahrul Palinrungi, Kasi Administrasi Kamtib Anwar, Kasubsi Kamtib Amir, Kasi Binadik Aliswandi, serta Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan Andi Emil Arsyad, menjelaskan poin-poin di dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013.

Di hadapan warga binaan, Kalapas menekankan agar tidak ada peredaran narkoba, hubungan keuangan dengan petugas, dan penggunaan handphone di dalam Lapas.

“Jangan ada narkoba. Kalo kalian mau sehat dan sayang diri serta keluarga, hindari narkoba,” kata Rasbil.

“Handphone adalah barang terlarang bagi warga binaan, jangan sampai ada persepsi atau anggapan di masyarakat luar jika handphone itu diperbolehkan. Kami akan menindak tegas manakala ada warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kasi Administrasi kamtib, Anwar, agar warga binaan menghindari narkoba serta tidak menggunakan handphone.

“Bantu Kalapas, jangan menyalahgunakan narkoba, agar Lapas Takalar aman. Lapas Takalar sudah fasilitasi kalian dengan wartel dan kunjungan online, manfaatkan itu, sehingga kalian tidak perlu bawa handphone,” kata Anwar.

Kalapas berharap, dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan akan memahami tanggung jawabnya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

“Saya harapkan teman-teman warga binaan bisa mematuhi isi dari Permenkumham ini, agar kalian memahami tanggung jawab kalian selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Jika kalian penuhi tanggung jawab kalian, maka kami akan berikan hak kalian,” pungkas Rasbil.

Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak/Agen Safrudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here