
Oleh: Nur Wahyudi, Ketua Karang Taruna Desa Uhailanu, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa
SPIONASE-NEWS.COM,- MAMASA – Sudah delapan tahun berlalu sejak alokasi anggaran sebesar Rp203 juta digelontorkan pada tahun 2017 untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Uhailanu.
Dana tersebut jelas digunakan untuk membentuk sejumlah unit usaha dan telah direalisasikan dalam bentuk aset desa.
Namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, tidak ada laporan pertanggungjawaban terbuka, tidak ada transparansi pengelolaan, dan tidak ada kejelasan hasil dari usaha tersebut.
Parahnya, meskipun ada beberapa unit usaha yang secara fisik berjalan, kenyataannya tidak pernah ada sumbangsih nyata terhadap desa dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PAD).
Ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana hasil usaha itu? Siapa yang menikmati? Dan mengapa desa tidak memperoleh manfaatnya?
Lebih ironis lagi, sejumlah aset desa diketahui dikelola langsung oleh Kepala Desa, tanpa kejelasan bentuk kerja sama atau laporan resmi yang bisa diakses masyarakat.
Hal ini mencederai semangat awal pendirian BUMDes yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Kami sebagai pemuda dan bagian dari masyarakat sipil tidak bisa tinggal diam menyaksikan praktik yang terindikasi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Apa yang terjadi ini bukan semata soal administrasi yang lalai, tetapi soal pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Lebih lanjut, kami juga mempertanyakan diamnya institusi-institusi yang berwenang dalam melakukan audit, evaluasi, ataupun tindakan korektif terhadap penyimpangan pengelolaan BUMDes tersebut.
Apakah pembiaran ini disengaja? Apakah ada relasi kuasa yang membungkam mekanisme kontrol dan akuntabilitas?
Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Uhailanu, saya menegaskan bahwa :
• Kepala Desa Uhailanu harus segera membuka laporan pengelolaan BUMDes dari tahun 2017 hingga saat ini kepada publik.
• Inspektorat Kabupaten Mamasa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) wajib turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas keuangan dan aset BUMDes.
• Masyarakat Desa Uhailanu berhak tahu dan ikut mengawasi keberlangsungan BUMDes, karena itu adalah badan usaha milik bersama.
Jika tidak ada langkah korektif dalam waktu dekat, kami siap untuk mengambil jalur konstitusional lebih lanjut, baik dalam bentuk pelaporan ke aparat penegak hukum, maupun gerakan sosial yang lebih luas.
Desa bukan milik pribadi. Aset desa adalah amanah rakyat. Dan setiap bentuk penyalahgunaan, cepat atau lambat, akan dituntut pertanggungjawabannya.
Laporan : Agen 089 M. Rijal

























