SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPUALAUAN – Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan kepada ahli waris Bendahara PPS Sibatua di rumah keluarga ahli waris kelurahan Sibatua kecamatan Pangkajene, pada Selasa (19/02/2024) bulan lalu.

Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas didampingi anggota Anggota Komisioner Hasanuddin G. Kuna dan staf serta Kepala Cabang BPJS Kabupaten Pangkep Muliati Nasrun dan staf Iksan menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000,- kepada ahli waris almarhum Mardiana SM, Bendahara PPS Kelurahan Sibatua yang meninggal dunia pada tanggal (01/03/2024) lalu.

Pihak Komisioner KPU dan BPJS Kabupaten Pangkep setelah berkoordinasi di kantor KPU Pangkep langsung menuju Kantor Kelurahan Sibatua yang disambut oleh Sekretaris Lurah Mirawati Tahir didampingi Kasi Pembangunan Andi Amir, Kasi Trantib Muhammad Yusuf dan Ketua PPS Kelurahan Sibatua Muhammad Ilyas beserta segenap jajaran kantor lurah Sibatua dan petugas terkait.

Dari kantor Kelurahan Sibatua rombongan langsung menuju rumah keluarga ahli waris yang diwakili adik-adik dari almarhumah yakni Rahmawati dan Nirmawati serta keluarga lainnya dengan perasaan haru dan dalam keadaan sedih menerima dengan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada kedua pihak-pihak lembaga yang datang menyerahkan.

Dikatakan oleh ketua cabang BPJS Kabupaten Pangkep Muliati Tahir bahwa santunan ini merupakan kewajiban pihaknya menyerahkan kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku

“Tentu saja santunan ini bukanlah apa-apa yang sebenarnya tidak berarti setitik sama sekali sebagai pengganti atas almarhumah namun sedikit bisa meringankan beban seperti biaya penguburan dan lain sebagainya kepada almarhumah Mardiana yang tentu saja menurutnya adalah sebagai pahlawan demokrasi,” lanjutnya.

“Untuk itu pihaknya mengucapkan turut berduka cita dan terima kasih sama keluarga dan KPU yang sudah mempercayakan perlindungan seluruh anggotanya program BPJS ketenagakerjaan terutama kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tambahnya.

Muliati berharap bukan hanya para petugas pemilu KPU dan Bawaslu saja tapi menyebar sampai pekerja-pekerja informal lainnya, tutupnya.

Sedangkan oleh Anggota Komisioner KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna mengatakan kedatangannya dari dua lembaga ini atas peristiwa yang di posting oleh anggota ini adalah merupakan komitmen dari BPJS.

“Yang kedua jika ada peristiwa seperti ini jika almarhumah punya urusan hutang piutang berapapun besarnya kalau boleh dibayarkam keluarga harus menyelesaikan karena kalau tidak diselesaikan berarti amalnya akan terpotong,” jelasnya.

Dikatakan Hasanuddin, juga disampaikan bahwa dalam waktu dekat tentunya harus mencari pengganti dari bendahara pepes ini karena merupakan benda haram mereka tentunya kalau tidak ada benar tidak ada yang membayarkan gaji PPS.

“Beliau ini selain aktif juga handal dalam hal administrasi dan semua ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, semua aset-aset kita itu penyelenggara pemilu kita itu akan memberi peluang memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan kemudian memberikan perlindungan, bukan merupakan bagian dari keinginan ini disebut dengan kematian hal ini akan selalu kita usahakan, tidak diminta-minta setidaknya bisa meringankan beban,” tambahnya.

Sedangkan Ketua PPS Sibatua Muh. Ilyas dikatakan bahwa kepada almarhum kami ucapkan banyak terima kasih, selama menjadi Ketua PPS beliau selalu Bendahara sudah memasuki periode yang ketiga selalu sama-sama dengan beliau, Alhamdulillah tidak ada masalah keuangan yang berarti, olehnya kami merasa sangat kehilangan.

Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas santunan semacam ini berlaku di seluruh Indonesia, mengambil pengalaman pada periode 2019 banyak korban maka dari para petugas Pemilu khususnya di lingkup KPU bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bagi siapa yang mendaftar akan mendapatkan santunan seperti ini.

Laporan : Agen 083 Bahar Tatang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here